DPRD Banmus P.APBD Madina, Dana TT Bertambah Rp 24.352.913.350.-

Dprd Banmus Perobahan APBD tahun 2020/Sri Lubis

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Jumat(11/9) pukul 15.10 Wib melakukan Banmus, untuk menjadwalkan Paripurna Perobahan APBD Kab. Madina Tahun 2020.

Rapat Banmus DPRD Madina yang langsung dihadiri oleh Ketua Erwin Efendi Lubis dan Wakil Ketua Erwin Nasution, serta sejumlah anggota DPRD dan Pemerintah, hingga sekarang masih berlangsung

Informasi yang diperoleh Malintangpos Online, baik dari anggota DPRD maupun pemerintah, sesuai Draf P. APBD Madina yang berubah adalah Bantuan Tidak Terduga(TT) yang di APBD tahun 2020 tertera Rp 2.500.000.000.- bertambah Rp24.352.913.350,- menjadi Rp 26.852.913.350.-( masih Draf, belum dibahas).

Sementara, dalam draf APBD Perobahan Tahun 2020 juga disebutkan, Perubahan kebijaksanaan umum APBD dapat disebabkan beberapa faktor, termasuk kondisi perekonomian suatu daerah dan juga adanya peraturan regulasi baru yang mengharuskan melakukan perubahan dalam APBD .

Berdasarkan kondisi saat ini bahwa lahirnya peraturan baru , Penyusunan KUA mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Tahun 2006-2025 dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD ) Tahun2016-2021 Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 merupakan tahun keemapat pelaksanaan RPJDM Kabupaten Mandailing Natal .

Memasuki Pertengahan tahun berjalan, Pemerintah Daerah Mandaiing Natal memandang perlu melakukan perubahan KUA tahun 2020.

Beberapa hal yang mendasari diambilnya kebijakan untuk melakukan perubahan KUA tahun 2020.
Pertama, penyesuaian sasaran dan arahan kebijakan pembangunan tahun 2020, kedua penggeseran , penghapusan, penambahan dan kegiatan perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja kegiatan , serta manfaat atau hasil dari pada kegiatan terkait penanganan covi-19 melalui penyesuaian APBD tahun Anggaran 2020 sesuai dengan pedoman yang tea ditetapkan dalam keputusan bersama Mentri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid -19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu) dan peraturan menteri keuangan Nomor 35/PMK.35/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2020 dalam rangka penanganan covid -19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).

ketiga, Penambahan anggaran pendapatan serta hasil audit laporan keuamgan pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal oleh Badan pemeriksa keungan (BPK), yang memungkinkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan.

keempat, Percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target sasaran pembangunan tahun 2020, sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016-2021. kelima, Mempertajam program dan kegiatan termasuk asumsi-asumsi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut: Pertama, Perubahan Kebijakan pendapatan Daerah, perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan faktor regulasi yang berhubungan dengan penanganan covid -19 dan upaya percepatab pemulihan ekonomi, maka pendapatan Daerah diperkirakah akan mengalami perubahan pada kebijakan pendapatan APBD tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 1.525.888.827.973.

Adapun uraian pendapatan pada KUPA tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp120.128.557.818, dan setelah perubahan berkurang sebesar Rp 26.805.309.327 sehingga menjadi Rp 93.323.248.491

Kedua , Dana Perimbangan , Dana Perimbangan perubahan sebesar Rp 1.139.560.878,000 dan setelah perubahan berkurang sebesar Rp 119.472.894.522, sehingga menjadi Rp 1.020.087.983.476. ketiga.

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah, Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 408.063,741.618, sehingga menjadi Rp 412.477. 596.004.

Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber pendapatan daerah serta dan belanja langsung.

Kebijakan umum perubahan belanja daerah kepada pengurangan anggaran semua pemerintah Daerah, antara kegiatan dan antara jenis belanja dan antara rincian objek yang disebabkan capaian target kinerja program/kegiatan yang harus dikurang atau ditambah dalam perubahan KUA.

Pengurangan belanja daerah merupakan tindakan lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam upaya penanganan covid-19. Pada KUPA Tahun Anggaran 2020 terjadi pengurangan belanja sebesar Rp 25.507.379.788.46 dimana sebelum perubahan jumlah belanja tersebut sebesar Rp 1. 695.536.502.323,57 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.643.636.066.091,32

Perubahan kebijakan belanja daerah ini dipengaruhi dari berbagai regulasi dalam upaya penanganan dampak covid -19 dimana yang salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan APBD Tahun 2020. perubahan tersebut ada dua yaitu :
Belanja Tidak langsung yang pertama , Belanja pegawai sebelum perubahan sebesar Rp 664.722.211.736 dan setelah perubahan mengalami perubahan sebesar Rp 653.753,979,491,77, atau berkurang sebesar Rp 10.968.232.244.23.

Kedua, Belanja Hibah, belanja hibah sebelum perubahan sebesar Rp 69.574.150.000 da setelah perubahan mengalami perubahan sebesar Rp 73.626.250.000 atau bertambah sebesar Rp 4.052.100.000.

Ketiga , Belanja Bantuan Sosial, belanja bantuan sosil sebelumy perubahan sebesar Rp 3.250.000 dan setelah perubahan mengalami perubahan sebesr Rp 7.173.000.000 atau bertambah sebesar Rp.3.923.000.000 .

keempat , belanja bagi hasil kepada provinsi/ kabupaten /kota dan pemerintah Desa , sebelumnya perubahan sebesar Rp6.422.974.761 dan setelah perubahan mengalami perubahan sebesar Rp 0 atau berkurang sebesar Rp 6.422.974.761.

Kelima , Belanja tidak Terduga sebelumnya perubahan sebesar Rp 2.500.000 000, dan setelah perubahan mengalami perubahan sebesar rp 26.853.913.350 atau bertambah sebesar Rp 24.352.913.350.

keenam, Belaja bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebelum perubahan sebesar Rp 376.906.100 dan setelah perubahan megalami perubahan sebesar Rp 365.360.860.800 atau berkurang sebesar Rp 11.546.015,300.

Belanja langsung yang pertama, belanja Pegawai sebelum perubahan sebesar Rp 3.507.998.800 menjadi Rp 9.583.257.300., kedua Belanja Barang dan Jasa sebelum perubahan sebesar Rp 400.331.403.033,39 dan setelah perubahan mengaami perubahan sebesar Rp 368.873.141.986, atau berkurang sebesar Rp.31.458,261,043,39.

Ketiga belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp 168.320.887.893.18 dan setelah perubahan mengalami perubahan sebesar Rp 138.411.663.163.55.

Karena itu, masyarakat berharap kepada Pansus atau Banggar DPRD dudalam membahas Perobahan APBD tahun 2020 lebih jeli dan fokus untuk kepentingan masyarakat ditengah daerah kita sekarang ini Zona Merah Covid -19 dari sebelumnya Zona Hijau(Iskandar)

Admin : Iskandar hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Majelis Taklim Darul Huda Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Puti Bungsu

    PADANG(Malintangpos Online):Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Majelis Taklim Darul Huda mengunjungi Panti Asuhan Puti Bungsu yang terletak di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/3/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk…

    Read more

    Continue reading
    Wali Kota Minta Rumah Sakit Layani Pasien BPJS dan UHC dengan Baik

    MEDAN (Malintangpos Online):Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin, Harahap penanganan kesehatan sebagai visi misi yang harus dicapai. Terkait itu, orang nomor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.