DPRD DKI Jakarta Harus Turun, Bangunan Tanpa IMB di Jagakar Jaksel Bongkar-Pasang

Bangunan Lanta Dasar Disegel

JAKARTA(Malintangpos Online): Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali sebagai,sebagai orang nomor satu(1) di Jakarta Selatan,dinilai masyarakat kurang tegas dan tidak perduli terhadap  pengawasan pertumbuhan dan pembangunan yang berdiri diwilayahnya.

            Sehingga instusi bawahannya, seperti Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Citata,serta Satpol PP Jakarta Selatan dalam  melaksanakan tugas-tugasnya, sesuai dengan Tufoksi masing-masing terkesan lembek dan dijadikan peluang sejumlah oknum untuk melakukan bisnis bermasalah, serta bisnis haram.

            Penilaian masyarakat tersebut menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat dan berdampak buruk terhadap kewibawaan Walikota Jaksel Marullah Matali , terlebih tersiar kabar berkembang ditengah masyarakat Jagakarsa, bahwa peristiwa pembongkaran akal-akalan terhadap 8 Unit Ruko  Toko(Ruko) dua(2) lantai di Jalan Moch.Kahfi II,RT 001-RW008 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jakarsa,Selasa(19-6) yang lalu.

Pembangunan 8 Unit Ruko di Jakarta Selatan Tanpa IMB

Kendati 8(Delapan) Unit Ruko itu dibangun tanpa memiliki IMB( Izin Mendirikan Bangunan), namun dalam pelaksanaan pembongkaran hanya dibongkar lantau dua(2)nya saja, hal ini diduga karena ada permainan dan adanya intervensi dari pejabat tingkat atas.

            Peristiwa yang sangat memalukan itu perlu ditanggapi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta,untuk melakukan sidak adanya dugaan pejabat tingkat atas Jakarta Selatan,yang mengintervensi pembangunan 8 Unit Rumah Toko(Ruko) dua lantai tersebut.

            Sehingga, Instusi dilevel bawahannya tidak ada yang berani menyolek bangunan tersebut kendati bangunan tersebut tidak ada IMB nya dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda No: 7 Tahun 2010, serta Pergub No 128 tahun 2012.

            terpisah, warga Jagakarsa kepada Wartawan Malintangpos Online Biro Jakarta Ahmad Hasibuan, mengutarakan bahwa bangunan tanpa  IMB sudah jelas menyalahi Perda dan Pergub, ini suatu bukti bahwa masih bisa dimainkan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Jakarta Selatan, karena itu perlu segera DPRD DKI Jakarta memanggil Walikota ataupun Pemilik Ruko untuk dilakukan Kalrifikasi agar tidak menular ke bangunan lainnya.

            “ Banguna sudah dibongkar melanggar aturan, lalu dibangun kembali, ituma peraturan lucu dan aneh, sebaiknya Walikota Jakarta Selatan menurunkan tim khusus untuk melihat pembangunan lanjutan bangunan tersebut dan DPRD DKI Jakarta segera turun langsung,” ujar warga (Ahmad Hasibuan)

 

 

Liputan : Ahmad Hasibuan

Admin   : Dina Soekandar

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

Read more

Continue reading
PDI Perjuangan Pecat 27 Kader Partai Yang Bertentangan Dengan Sikap Partai di Pilpres dan Pilkada 2024

JAKARTA(Malintangpos Online): PDI Perjuangan memecat 27 Kader Partai yang bertentangan dengan sikap partai di Pilpres maupun Pilkada 2024 ini. Hal itu diungkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.