

PENGAWASAN yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal,priode 2014-2019 baik sewaktu Hj.Lely Artaty,S.Ag sebagai Ketua DPRD, maupun sewaktu H.Maraganti Batubara sebagai Ketua, boleh dikatakan pengawasan Minim sekali, namun kegiatan Bimtek dan Kunker menjadi kegiatan Rutinitas oleh seluruh anggota Dewan maupun staf.
Buktinya, banyak proyek fisik di berbagai instansi khususnya Dinas PUPR, Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Prindag, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan serta instansi lainnya menjadi mubazir dan parahnya walaupun anggaran sudah lebih setengah milyar bangunan tidak pernah berfungsi dan terkesan dibiarkan.

Kenapa begitu..? ia itu tadi, DPRD sebagai pengawas yang diatur dalam Undang-Undang justuru tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas, yang ditengarai adanya indikasi bahwa aanggota DPRD justuru mendapat jatah proyek fisik dengan istilah “ Aspirasi “ yang terkadang menjadi polemik antara Pimpinan OPD/SKPD dengan suruhan anggota DPRD yang ingin menjadi pelaksana proyek disatu instansi.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan, tetapi tidak ada Undang-Undang yang mengatakan bahwa setiap “Dana Aspirasi “ menjadi milik anggota DPRD proyeknya, tetapi yang terjadi justuru anggota DPRD ngotot meminta proyek ke instansi yang dikatakan Dana Aspirasinya.
Padahal, kita ketahui bersama, bahwa Penyelewengan Program Pembangunan Daerah Pemilihan(Dana Aspirasi) adalah Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kita ketahui bersama, Sebagaimana yang diinformasikan diberbagai media, bahwa Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi, Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi, memperluas gap ketimpangan pembangunan antar daerah dan mengakibatkan pengawasan tidak jalan, sehingga proyek lari dari kualitas yang telah di programkan.
Bayangkan, proyek fisik dari APBD Mandailing Natal di sepanjang Jalan Lintas Timur, baik itu pembangunan Gedung Promosi / Dekranasda, Taman Lintas Timur, Tarafich Ligh, serta bangunan lainnya, terkesan hanya menghabiskan anggaran APBD setiap tahunnya dan sama sekali tidak ada pengawasan dari DPRD Mandailing natal, dari tahun ke tahun.
Selain itu, lihat saja disepanjang Komplek Kantor Bupati Mandailing Natal, banyak bangunan yang dibangun dengan APBD Mubazir, karena didepan mata Bupati, DPRD sendiri ada bangunan yang Mubazir, Pos Jaga maupun Mushollah disekitar DPRD, bangunan-bangunan lainnya ada di Komplek Kantor Bupati yang mubazir, padahal anggarannya milyaran jumlahnya, entahlah, apa sebabnya dibiarkan mubazir dan rusak.
Bangunan Gedung Promosi milik Dinas Perindag yang tanahnya milik Pengairan, walaupun ada merek Dilarang Membangun, tetapi oleh Pemerintah Mandailing natal, tidak peduli, serta bangunan Gedung Promosi/ Dekranasda tersebut, sejak dibangun sampai sekarang sudah milyaran anggarannya, tetapi sama sekali tidak berfungsi, hanya sebagai pajangan dan itupun dibiarkan oleh DPRD, atau tidak pernah di informasikan bahwa bangunan itu dibangun hanya untuk dilihat-lihat oleh masyarakat Mandailing Natal, karena ada tertulis “ Gedung Promosi “ ia ampun. Apa sih kerjanya pak DPRD, kenapa itu dibiarkan saja. ( Bersambung Terus )
Liputan : Nanda/Suaib
Admin : Putri