Dua Orang Pengemudi Dalam Konten Video Angkot Oleng di Mandailing Natal Diamankan Kasat Lantas

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H,Senin 15 Febuari 2021, pukul 12.00 wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang Sopir/pengemudi angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi sebuah konten di medsos yg dilakukan 4 bulan lalu

Namun baru diberitakan  Minggu, 14 Februari 2021 di Mako Sat Lantas Polres Madina.

“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial,, ujar Kasat Lantas Polres Madina,Selasa(16/2) di Mapolres.

Kata Kasat,tak butuh waktu lama berkat

bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kotanopan, mereka dapat kami amankan.

Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah M. Khairul Ikhsan, 18 Tahun, Islam, Mahasiswa, Desa Padang Sanggar Kec. Tambangan Kab. Madina dan M. Amri, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Lumbanpasir Kec. Panyabungan Kab. Madina, kata Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H

“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi, kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ucap Kasat Lantas Polres Madina.

Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” ujar AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H( Dita)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.