PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H,Senin 15 Febuari 2021, pukul 12.00 wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang Sopir/pengemudi angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi sebuah konten di medsos yg dilakukan 4 bulan lalu
Namun baru diberitakan Minggu, 14 Februari 2021 di Mako Sat Lantas Polres Madina.
“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial,, ujar Kasat Lantas Polres Madina,Selasa(16/2) di Mapolres.
Kata Kasat,tak butuh waktu lama berkat
bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kotanopan, mereka dapat kami amankan.
Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah M. Khairul Ikhsan, 18 Tahun, Islam, Mahasiswa, Desa Padang Sanggar Kec. Tambangan Kab. Madina dan M. Amri, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Lumbanpasir Kec. Panyabungan Kab. Madina, kata Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H
“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi, kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ucap Kasat Lantas Polres Madina.
Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” ujar AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H( Dita)
Admin : Iskandar Hasibuan