P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan, akhirnya resmi diserahkan oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Medan, Senin (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun kedua orang tersangka itu yakni, FSH, yang merupakan oknum Kepala Puskesmas Sadabuan, dan SM, yang dulu adalah pengelola dana BOK di Puskesmas itu. Keduanya, resmi ditahan Kejari P.Sidimpuan sejak Kamis (3/6/2021) lalu.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap dua yakni, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpah ke Pengadilan Tipidkor di Medan,” ungkap Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, SH MH, lewat Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH MH, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak, SH MH, kepada Wartawan.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan, usai dilimpah ke Pengadilan Tipidkor di Medan, pihaknya tinggal tunggu hasil persidangan.
Dengan demikian, sebut Kasi Pidsus, untuk kasus korupsi dana BOK Puskesmas Sadabuan ini proses penyidikan di Kejari Padangsidimpuan telah selesai dan beralih ke tahap penuntutan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat atas dukungannya selama ini, sehingga proses penyidikan terhadap kasus ini, bisa diselsaikan,” ujar Kasi Pidsus.
Sebelumnya diberitakan, perkara berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di Puskesmas Sadabuan.
Dana itu bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan P.Sidimpuan tahun 2020. Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp 136 juta.
Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM, yakni, pertama menerbitkan surat tugas tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan para Nakes itu sendiri.
Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para Nakes dengan memalsukan tandatangan mereka.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para Nakes yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan itu.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan(SMS)
Admin : Iskandar Hasibuan