JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum SUKA (Sukhairi -Atika) Dr.H.Adi Mansar,SH.MH mengutarakan bahwa Kliennya Sukhairi -Atika telah melaporkan Tiga(3) Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal ke Polda Sumatera Utara, yang diduga Membuat Surat Palsu.
Kata dia, dengan Surat tanda terima laporan polisi
Nomor : STTLP/356/III/2021/SUMUT/SPKT II, bahwa Sukhairi Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 dan 266
Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 di Jalan Sisingamangaraja Medan Teladan Barat Medan Sumatera Utara
Pelapor atas nama H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan terlapor atas nama Marwan Bakti, Riswan Harahap ,Munawar sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/356/III/2021/SUMUT/SPKT II tanggal 16 Februari 2021
Surat apa itu..? Pihak terkait dan kuasa hukum dalam perkara nomor 86/PHP. Book/x1x/2021 perselisihan sengketa Bupati Mandailing Natal dilaporkan ke kepolisian
” karena ada dugaan membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu atau menyuruh membuat surat palsu terhadap surat panggilan pertama, kedua dan ketiga terhadap Ahmad Rizal Efendi yang dimutasi pada tanggal 5 Agustus 2021,” ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.MH, Senin(01/3) Via WhatsApp dari Jakarta
Kata Adi Mansar, Dugaan surat palsu tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 2020 di salah satu tempat atau di kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal
Hal tersebut dijelaskan oleh Rahmad Daulay dalam surat tertulisnya yang menyatakan Ahmad Rizal yang pernah disurati dalam bentuk panggilan pertama, kedua dan ketiga itu tidak pernah ada.
Tetapi surat tersebut ada sejak didaftarkannya permohonan perselisihan hasil sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 21 Desember 2020.
Kata Adi Mansar, Dalam sidang yang digelar pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 13.30 oleh panel-panel Mahkamah Konstitusi saksi pemohon atas nama Rahmat Daulay menjelaskan perihal tersebut tentang surat palsu
” mempergunakan surat palsu sebagai bukti di pengadilan dan kemudian memerintahkan untuk membuat surat palsu, hal ini menandakan bahwa keterlibatan ASN untuk memenangkan salah satu paslon semakin tidak bisa dibantah,” Ujar Adi Mansar.
Kenapa..? karena jelas yang membuat surat palsu tersebut adalah ASN yang mempunyai kewenangan ,untuk itu Pemohon telah pula membuktikan surat tersebut sebagai bukti di Mahkamah, berikut dengan laporan polisi di kepolisian
Kata dia lagi tentang surat tersebut adalah surat palsu ,demikian juga pihak terkait telah membuat surat tersebut menjadi bukti PT 109 sampai dengan 114
” ini sebagai fakta ,bahwa petahana didukung kuat oleh ASN, termasuk Inspektorat dan jajarannya untuk memuluskan kecurangan sejak proses Pilkada sampai persidangan di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.
Tetapi saksi Rahmat Daulay telah menjelaskan secara gamblang bahwa beliau diminta oleh Inspektorat Mandailing Natal untuk membantu menganalisa surat-surat dimaksud
Sehingga surat tersebut dilihat dan dipastikan oleh beliau dibuat pada tanggal 21 Desember 2020, hal ini semoga sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan mengambil CCTV yang ada di sekitar ruangan bahwa mereka jelas melakukan pekerjaan itu pada tanggal 21 Desember sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan selesai.
Disebutkan, Adanya upaya melaporkan perbuatan tentang pemalsuan surat atau surat palsu atau keadaan palsu dan menyuruh membuat surat palsu untuk membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Rahmat Daulay dibawah sumpah di Mahkamah bukan merupakan satu cerita pepesan kosong.
Karena terbukti begitu luar biasanya Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Inspektorat untuk menutupi kebohongan yang pernah ada ,dengan cara membuat kebohongan baru untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan dengan cara membuat kesalahan kembali
” hal ini ini yang kita harapkan menjadi perhatian publik ,khususnya penegak hukum setelah dilaporkan untuk menjadi atensi bersama semoga KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera menindaklanjuti dan memeriksa semua pihak-pihak yang berkaitan dengan pemalsuan surat ,menyuruh membuat surat palsu dan mempergunakan surat palsu hingga sampai di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Dr.H.Adi Mansar,SH.MH melalui WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group( Tim)
Admin : Iskandar Hasibuan