DUGAAN KORUPSI KETEKORAN KAS DAERAH RAIB MILYARAN RUPIAH


Kantor Bupati yang masih mnumpang di kantor SKPD Terpadu

PALAS (Malintangpos online) : Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) Padang Lawas selalu menaik dari tahun ke Tahun, semenjak menjabat Bupati Padang Lawas bulan Juli 2012 sampai hari ini temuan BPK RI Nomor: 101.C/LHP/XVII.MDN/06/2013 Tanggal 28 Juni 2013. Terdapat sisa UYHD pada sekretariat Daerah TA 2009 sebesar 35.000.000, TA 2010 Sebesar 2.844.505.276, TA 2011 sebesar Rp 1.523.982.477, TA 2012 sebesar 349.780.000, yang sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK tanggal 1 juli 2013 belum disetor ke Kas Daerah berdasarkan Rekening Koran sekretariat Daerah yang diketahui saldo per 31 Desember 2012 adalah sebesar 1.594.781, kondisi tersebut menunjukan bahwa tidak tersedia lagi Kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah untuk menyetorkan UYHD, berdasarkan penjelasan dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi karena terdapat pengeluaran-pengeluaran pada Sekretariat Daerah yang tidak tersedia anggarannya yang harus di tanggulangi, namun bendahara pengeluaran tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Dari LHP BPK RI Nomor: 64B/LHP/X/VIII.MDN/09/2014 Tanggal 12 September 2014 bahwa atas kekurangan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran, majelis pertimbangan TP/TGR belum melakukan verifikasi dokumen atau bukti-bukti pendukung yang menyatakan Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. Selain itu majelis pertimbangan TP/GR belum menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelasaian Kerugian Negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Padang Lawas belum melakukan pembenaan sementara dan belum dapat melaporkannya kepada BPK untuk dilakukan tuntutan perbendaharaan.

Kalau dilihat dari LHP BPK RI Nomor: 73.B/LHP/XVIII.MDN/08/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar 4,738.367.460 merupakan kekurangan fisik kas hasil pemeriksaan sebelumnya yang terdiri sisa kas pada Tahun 2009 sampai 2012 yang saat ini tidak berada dalam pengusaan Bendahara Pengeluaran. Salah satu Tokoh Anti Korupsi Padang Lawas Gurdiman Sakti saat di jumpai 29/02/2017 menjelaskan “dari hasil pemeriksaan BPK RI sudah tidak sesuai dengan pernyataan standar Akuntansi Pemerintah Nomor 1 Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan Pemerintahaan”.

Ditambahkannya lagi bedasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, pasal 135 yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara pada bank yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 209 ayat (1) yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup; a). Buku kas umum, b). Buku simpanan/bank, c). Buku pajak, d). Buku panjar, e). Buku rekapitulasi pengeluran perincian obyek, dan f) registrasi SPP-UP/GU/TU/LS. Dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah pasal 220 ayat (1), ayat (4), ayat (8), pasal 223 ayat (1). Serta Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara penyelasaian ganti rugi kerugian Negara terhasap Bendahara pada Pasal 6 ayat (1), Ayat (2), pasal 7 ayat (1), ayat (2). Sehingga ini mengakibatkan kas di bendahara pengelauan senilai 4,738.367.460 tidak mengambarkan kondisi sebenarnya. Dikarenakan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah tidak maksimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, majelis TP/TGR belum melakukan fungsinya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyelaian ganti kerugian negara terhadap bendahara. Ungkap Gurdiman Sakti dengan tegas.

Dugaan kerugian keuangan Negara sebesar 4,738.367.460 akibat Bupati Padang Lawas tidak mengindahkan Rekomendasi BPK RI dan diduga adanya keterlibatan Bupati Padang Lawas terhadap ketekoran Kas Daerah tersebut. Diharapkan BPK RI segera melakukan tindakan hukum terhadap kerugian keuangan Negara yang berada di Kabupaten Padang Lawas dan KPK RI harus segera melakukan penyidikan terhadap korupsi sebesar 4,738.367.460 pada Sekretariat Daerah Padang Lawas. (gs)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

1 Orang Polisi, Polres Madina Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka yakni Aiptu…

Read more

Continue reading
Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.