PALAS (Malintang Pos online) : “Pemerintah Pusat telah merelasikan Anggaran APBN untuk Pendidikan 20 % sehingga pendidikan di Republik Indonesia menuju Pintar, melihat dari keseriusan Pemerintah dalam peningkatan Pendidikan sangat dihargai oleh masyarakat indonesia sendiri, dengan tercetusnya undang-undang pungli yang di bentuk pemerintah untuk mengantisivasi terhadap pungli biaya-biaya sekolah yang dilakukan oleh oknum-oknum pihak sekolah yang bersangkutan.
Dengan kesirusan pemerintah tersebut disalah manfaatkan oleh beberapa oknum kepala sekolah tetap melakukan manipulasi data penggunaan Dana BOS dan masih ada yang melaukan pungli dengan alasan sudah dirapatkan keorang tua murid.
Dari hasil investigasi dan klarifikasi Badan Informasi dan Badan Investigasi dan Informasi Korupsi Republik Indonesia (BIDIK-RI) ke 12 sekolah sesuai ketentuan Kepres nomor 74 tahun 2001 pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyiMasyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasai masyarakat (LSM), dan Undang-undanag nomor 38 tahun 1999 pasal 8 yang berbunyi Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang bersih.
dan ditemukan adanya Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Sekolah dengan dasar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Saat dikonfirmasi Ketua BPP BIDIK-RI Gurdiman Sakti menjelaskan bahwa dari total penggunaan dana BOS Sekolah Tahun 2016 sebesar Rp 16.249.000.000 yang diduga Penyalahgunaan Anggaran sekitar 40 % sampai dengan 50 %. Sehingga Negara diduga dirugikan sebesar Rp 8.124.500.000, dalam hal ini BIDIK-RI memintah pemerintah Kabupaten Padang Lawas harus tegas dalam menyikapinya karena sangat rawan terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Padang Lawas dan diharuskan rutinitas Dinas Pendidikan dalam hal pengawasan terlaksana sebagaimana mestinya dan jangan tutup mata. Tangkasnya dengan perasaan kesal terhadap oknum yang menyalahgunakan Anggar BOS Sekolah.
Ketegasan pemerintah Kabupaten Padang Lawas melewati DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap Anggaran APBN yang masuk kesetiap Instansi Pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranan serta masyarakat dan pemberi pengahargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat memperbaiki Pendidikan Kabupaten Padang Lawas kedepan. (gs)
Admin : Dina Sukandar AM.d