MEDAN (Malintangpos Online): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.Sabtu (3/12)
Erwinsyah (40) yang di duga merupakan seorang pengedar di tangkap Polsek Medan saat berada di jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kec.Medan Maimun dengan barang bukti sabu seberat 1.36 Gram
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan pelaku kita amankan Jumat (25/12) di Jalan Brigjend Katamso Gang Asli Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa satu (1) paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 gram, lima belas(15)lembar plastik klip kosong, serta satu (1) buah dompet kecil,” kata Kompol Ginanjar,
Di katakannya,panangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang ada seorang laki laki yang menjadi pengedar narkoba.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang didapat, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH bersama Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda STRK melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dan melakukan penangkapan.
Dari keterangan pelaku saat di introgasi mengaku kalau barang bukti tersebut adalah milik yang akan di perdagangkan kembali.
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(ML/BS)
Admin : Iskandar Hasibuan