Excavator Barang Bukti PETI Kotanopan ” Raib ” Dari Mapolres Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satu dari 14 unit excavator yang seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan dilaporkan “ Raib” dari Markas Polres Mandailing Natal.

Padahal, sebelumnya Polres Madina mengklaim telah berhasil mengamankan 14 unit excavator dalam operasi penindakan pelaku PETI pada 28 Mei 2024, yang lalu dan banyak acung jempol kepada Kapolres.

Dari 14 unit excavator yang diamankan, satu unit dijadikan barang bukti untuk diajukan ke persidangan dengan tujuh tersangka.

Pengadilan Negeri (PN) Madina bahkan telah mengeluarkan empat(4) surat persetujuan penyitaan untuk 11 unit excavator terkait kasus ini.

Juru bicara PN Madina pada Selasa (13/05/25) menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 Penetapan Persetujuan Sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut:

Penetapan Sita Nomor 148/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 3 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit ekskavator yang disita dari Fahrul Syakban Simanjuntak berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 3 Juni 2024.

– Penetapan Sita Nomor 201/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit ekskavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 6 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 203/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit ekskavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 6 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 204/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 (lima) unit ekskavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 6 Agustus 2024.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Excavator yang telah disita dan status tersangka, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, belum memberikan jawaban.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan Wartawan, melalui WhatsApp pada Senin (13/10) pukul 14.58 WIB hingga pukul 16.30 WIB telah dibaca, namun tidak direspon.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan penegakan hukum terkait aktivitas PETI di wilayah Kotanopan dan daerah lainnya di Mandailing Natal( Red/Isk).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ketum Forum Pemred SMSI Apresiasi Layanan Imigrasi Bekasi, Perpanjangan Paspor Hanya 30 Menit

    BEKASI(Malintangpos Online): Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia, Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang dinilainya cepat, nyaman, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus…

    Read more

    Continue reading
    Lansia Tewas Ditabrak Mobil di Jalinsum Simpang Tiga Pegajahan Serdang Bedagai

    SERDANG BEDAGAI (Malintangpos Online) Seorang lansia Hock Bie (79) mengemudi sepeda motor ditabrak mobil Daihatsu Sigra di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, KM 35–36, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses