JAKARTA(Malintangpos Online): Polres Labuhanbatu berhasil Mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 60 kilogram dan 2.000 Pil Ekstasi
Pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin (14/6/2021) yang lalu sekira pukul 09.30 Wib, kasus ini bermula jajaran Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS.
Demikian Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar, Via WhatsApp nya ke Redaksi Malintang Pos Group,Selasa(22/6) malam.
Kemudian , ujar Dedi, dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan kepada jajaran polri Narkoba adalah ancaman kita bersama.
Maka kita harus melenyapkan narkoba dari Indonesia, juga kapolri menyampaikan pada jajaran untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba
Harapanya , memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba untuk melawan narkoba dengan menuntaskan permasalahan dari sabang sampai maraoke hulu sampai hilir di samapaikan kapolri pada saat di ungkapnya jenis sabu jaringan Timur Tengah-Afrika sebesar 1,129 ton pada Senin (14/6) yang lalu, kata Dedi Siregar.
Kata dia, Dibawah Kepemimpinan Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH Polres Labuhanbatu sangat gesit membongkar peredaran narkoba terdapat pernah berhasil menangkap 148 tersangka pada pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 bulan januari lalu.
Barang bukti narkoba yang disita terdiri atas 389 gram sabu, 22 butir ekstasi, 98 gram ganja, dan 4 batang pohon ganja kemudian kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan diamankan barang bukti diantaranya 5 (Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan kemaren baru saja berhahasil mengungkap narkotika Sabu sebanyak 60 kilogram dan 2.000 Pil Ekstasi, ujar Dedi.
Kata Dedi, kami melihat gebrakan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort Labuhanbatu Deni Kurniawan, S.IK.,MH merupakan bagian dari menjalankan arahan Kepala Kepolian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,
“mengingat pak kapolri juga pernah penyampaikan pada saat uji kelayakan dan kepatutan di komisi III DPR tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini” ujarnya.
Kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta (Formasu Jakarta) menilai langkah jajaran Polres Labuhanbatu sudah berhasil menjalankan perintah atasan dengan melakukan penindakan, melumpuhkan peredaran Narkoba di daerah Labuhan Batu Raya juga kami mendukung langkah jajaran Polres Labuhanbatu menindak peredaran Narkoba & terus gencar Mengkampanyekan perang melawan narkoba di Labuhanbatu Raya, katanya.
“diketahui Provinsi Sumatera Utara berada di peringkat pertama di indonesia rawan dalam hal penggunaan narkoba ini yang akan menjadi alasan perhatian bagi kami Formasu Jakarta terus berupaya melihat perkembangan Narkoba di wilayah Sumatera Utara, kami mengajak semua elemen terkait untuk bergotong royong dan tidak menempatkan Narkoba serta tidak ada tempat bagi pengedar Narkoba di Sumut ini ” Ujar Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar ( Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.