PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Gabungan Lintas Organisasi Kepemudaan Mandailing Natal (GLOKM) menggelar Konferensi Pers, Jum’at, 26 Februari 2021 di Urban Cafe Panyabungan, Untuk menolak segala Aktivitas PT. SMGP yang tadi operasikan kembali.
Ikut dalam Konferensi Pers tersebut meliputi Basara Alwashliyah, Ikatan Pelajar Madina (IPM Madina), Lembaga Swadaya Masyrakat, Pemerhati Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Taruna Merah Putih, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Mandailing Natal ( AMPI Madina), Satuan Relawan Indonesia Raya Mandailing Natal ( Satria Madina), YP& MPR dan Himpunan Pengusaha Pribumi Kabupaten Mandailing Natal ( HIPPI Madina).
Dalam Konfersi Pers tersebut, GLOKM membuat Pernyataan sikap, yaitu :
Kami mengapresiasi atas terlaksana pansus DPRD Madina semoga hasil dari pansus tersebut mengedepankan kepentingan rakyat dan menuntaskan secara adil.
– Kepada pihak ESDM kami memohon agar izin yang di berikan terkait izin operasioanal welped Roburan sampuraga agar sekiranya dibekukan untuk sementara karna dinilai keputusan itu terlalu dini serta belum matang secara kajian.
– Kami berharap audit secara menyeluruh kegiatan HSE (Health, Safety, Environment) atau juga yang dikenal dengan nama K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Lingkungan) terhadap seluruh pengoperasionalan PT SMGP/KS ORKA.
– Mempertimbangkan aspek hukum atas proses kasus ini yg sedang dalam penyidikan di Poldasu.
– Menghargai dan menunggu suara rakyat Madina yang sedang berproses di pansus DPRD Kab. Mandailing Natal.
Seterusnya GLOKM meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara Inten sampai tuntas pada pihak PT. SMGP sebagai wujud tanggung jawab dalam kerja.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan,kurang hati-hati, atau kealpaan.
Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa “karena salahnya” sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Pemimpin tertinggi di proyek ini kemudian manager HSE ( Health safety environment ) serta Supervisor harus di proses Atas Uji Coba Sumur tersebut. Hal tersebut di ucapkan Akbar Panjaitan ketua HIPPI Madina Pada Konfrensi Pers Tersebut.
Pada Konfrensi pers Tersebut GLOKM Meninta Kementerian ESDM tinjau kembali atas izin yg di berikan kembali. Pasalnya, belum selesai Penyelidikan dan penetapan tersangka atas kasus ini sudah terbit kembali izinnya ini layak di bekukan kembali sebelum selesai penyelidikan.
Kemudian, GLOKM menyatakan menolak segala aktivitas PT. SMGP untuk sementara sebelum proses penyelidikan Hukum selesai. (26/02)(Bakty Wijaya).
Ket Foto :
Gabungan Lintas Organisasi Kepemudaan Madina (26/02)(Bakty Wijaya).
Admin : Iskandar Hasibuan