Gabungan Personil Polri, 5 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan Polres Madina

Pohon Ganja Dicabut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dengan melibatkan sekitar 60 Gabungan personil Polri, jajaran Polisi Sabtu (18-1) di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur,Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Tim Gabungan Polisi berhasil memusnahkan sekitar 5 Hektare Ladang Ganja.

            Adapun gabungan Polisi tersebut adalah  Personil Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS.

Ladang Ganja Dibakar

Personil yang turun langsung, antara lain Ditnarkoba PMJ dipimpin Kasubdit 1, AKBP. Ahmad Fanani Eko, S.I.K, personil Satnarkoba Polrestro Jakbar dipimpin AKBP. Erick Frendriz, S.I.K dan personil Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin oleh AKBP. Akala FJ, S.I.K serta personil Polres Madina dipimpin oleh AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H.

            Informasi dari Humas Polres Madina, bahwa Pelaksanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja ini berawal dari Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kg oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok

Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di wilayah Jakarta Timur dan Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di Kotanopan Kab. Mandailing Natal beserta Penangkapan Tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar dan Sat Narkoba Polres Madina” sebut Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH.

Ladang Ganja Ditemukan di Desa Banjar Lancat

Kata Kapolres Madina, adapun kronologis kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal. diawali dengan giat apel bersama di Mapolres Madina yang dipimpin oleh Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 05.30 Wib.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 Wib Tim personil gabungan sampai di desa Banjar Lancat dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan laki menuju penggunungan simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal” ucap Kapolres Madina.

Pohon Ganja yang kering

Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku nara sumber menyampaikan “bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, personil gabungan telah menemukan Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram

 Selanjutnya personil gabungan menemukan kembali Ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektar dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen)” katanya lagi.

Disebutkannya, Total Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 5 (lima) hektar yang ditanami pohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon.

Kapolres Madina AKBP.Irsan Sinuhaji,S.IK.MH memberikan arahan kepada Team

Kemudian , sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2 dengan perincian di TKP 1 dimusnahkan sejumlah 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja dan di TKP 2 Dimusnahkan sejumlah 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja.

            Kata dia lagi, Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh) batang pohon ganja dan 60 (enam puluh) batang pohon ganja dan kurang lebih 30 kilogram daun ganja siap edar.

            Pada pukul 19.30 Wib seluruh personil gabungan kembali menuju desa Banjar Lancat kemudian melanjutkan perjalanan menuju Polres Madina dengan membawa barang bukti 60 (enam puluh) pohon ganja yang disisihkan dan lebih kurang 30 kg daun ganja kering untuk kebutuhan sample di Laboratorium Forensik serta gua proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Humas/red) .

 

 

Liputan : Humas

Admin   : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.