PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Founder Madina Care Institute, Wadih Al-Rasyid berharap pemerintahan Sukhairi-Atika untuk jujur kepada masyarakat Mandailing Natal.
Hal ini ditegaskan Aktifis muda Madina ini, Jum’at (23/08/2024) malam menanggapi terkait viralnya pemberitaan di media bahwa Pemkab Madina tidak ada menerima Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun 2023 kemaren dari Kementerian Keuangan bonus atas penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPK Provsu).
“DID itu bisa dibilang stimulus, atau pinjaman tanpa perlu dikembalikan untuk pembangunan kabupaten Madina. Jadi tidak perlu lagi ditutupi. Jujurlah, apalagi sudah menjelang masa akhir kepemimpinan mereka.” ungkapnya.
Mantan aktifitis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun menilai opini WTP dari BPK RI yang diraih Pemkab Madina tahun 2022 lalu perlu dipertanyakan. Sehingga usaha dan kerja keras staff-staff di bidang keuangan di Pemkab Madina bisa terbayarkan dengan keluarnya DID itu.
“Opini WTP yang diraih Pemkab Madina layak kita pertanyakan. Bagaimana tidak, meskipun WTP, kita tetap tidak menerima DID yang menjadi hak. Artinya diduga kuat ada sesuatu yang tidak beres. Dan Pemkab harus segera menjelaskan ini ke Publik.”pungkasnya.
Beliau mengungkapkan, di zaman serba terbuka ini, seharusnya Pemkab Madina malu karena apa yang selama ini mereka sembunyikan terbuka. Sehingga mungkin penilaian masyarakat dengan capaian WTP, kinerja Pemkab Madina dalam bidang pengelolaan keuangan baik, maka akan ada bonus dana tambahan untuk Kabupaten Madina.
“Dalam pikiran masyarakat awam kita, WTP berarti ada bonus atau penghargaan. Tapi ini WTP tanpa penghargaan. Ada apa ?. sebutnya penuh tanya.
Untuk itu, Pemkab Madina pun harus terbuka, khususnya Bupati dan Wakil Bupati. Jika memang ada kesalahan akui saja, daripada terus ditutupi dan berakhir malu.”tandasnya.
Berkaca dari Opini WTP tahun 2022, Wadih pun menilai dugaan kuat kemungkinan WTP Tahun 2023 pun sama. Sehingga dia mengatakan, masyarakat Madina tak perlu lagi menunggu bonus DID yang seharusnya diberikan kepada daerah yang menerima Opini WTP.
“Sepertinya Opini WTP BPK Propinsi Sumut tahun 2023 lalu untuk Pemkab Madina pun tak perlu diharapkan bonusnya. Bisa saja, diduga Opini WTP diatas kertas saja, namun aslinya amburadul.”tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 140/PMK.07.2022, nama Pemkab Madina tidak ada dalam salah satu daerah penerima DID.
Hanya ada empat nama daerah yang tertera menerima DID atas penghargaan dari Opini WTP yakni Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat. (ISK)
Admin : Iskandar Hasibuan………….