RDP komisi 1 dprd

Gaji Guru Honor di Madina Tersendat Salah Siapa..?

RDP komisi 1 dprdPEMBICARAAN Gaji guru honor di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara akhir-akhir ini viral dan menjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat, karena gaji yang diharapkan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa tersebut seharusnya tidak sampai tersendat seperti sekarang yang sudah menjadi pembahasan oleh Komisi 1 DPRD.

Gaji guru honor tersendat Salah siapa..? Apakah salah Kadis Pendidikan, adakah salah BKD(Badan Kepegawaian Daerah) atau salah Inspektorat, atau memang kesalahan Bupati Mandailing Natal, yang mampu menjawabnya adalah mereka yang tersebut diatas, karena itu memeng urusan mereka.

Memang kalau kita sebagai masyarakat menganalisa Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dilakukan oleh DPRD, Senin(27-4) tersebut oleh Kepala Inspektorat, bahwa yang menanda tangani surat pemblokiran ke Bank Sumut adalah Bupati.

Timbul pertanyaan, kenapa Bupati sampai Memblokir..?  Apakah seperti yang disampaikan Ka. Inspektorat bahwa data yang disodorkan oleh Kadis Pendidikan tidak lengkap, lalu bagaimana dengan SK Honor yang sempat ditunjukkan Sekretaris Komisi 1 DPRD Rahmad Risky Daulay, serta bukankah sejak bulan Januari tahun 2019 sudah dibayar..?  Kok bisa tidak lengkap di penghujung tahun.

Tentu, kita sebagai masyarakat dan lebih – lebih guru honor ikut bingung, karena bulan Januari – Oktober 2019 dibayar, tiba – tiba di bulan November dan Desember 2019 tersebut kurang lengkap, aneh memang, tapi Komisi 1 DPRD sudah mendesak agar dibayar sebelum Lebaran tahun 2020.( Bersambung Terus)

 

Admin : iskandar hasibuan, SE

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.