
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Lingkungan Hidup Mandailing Natal Rosmida Nasution, mendesak Gubsu Edy Rahmayadi, untuk segera meninjau ulang Izin Galian C.CV.MU di DAS Batang Gadis, sekitar Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat.
” Saatnya Gubsu Edy Rahmayadi dan 10 Anggota DPRD Dapil Sumut 7, meninjau ulang Izin Galian C.CV.MU yang diduga telah merugikan pemilik tanah dan warga Desa Batang Gadis,” Ujar Rosmida Nasution, salah seorang Aktivis Lingkungan di Mandailing Natal,Jumat(9/12)saat meninjau keadaan lahan warga yang tergerus Sungai Batang Gadis.
Kenapa Stop..? Alasannya, kebun dan tanah warga dibuatnya Tergerus, pohon kelapa tumbang, selain itu, jarak Desa Batang Gadis ke Bendungan Irigasi Batang Gadis, tidak jauh, lama – lama sasarannya Irigasi Batang Gadis.
” Saya yakin, rekomendasi dari Pemda Madina dan Provinsi Sumut, untuk mengeluarkan Izin Galian C tidak berdasarkan Survey yang matang, ” ujarnya dengan tegas.
Kata dia, harusnya Gubsu memberi Izin Galian C kepada CV.MU harus mempunyai dasar yang kuat, jangan karena ada faktor x yang mempengaruhi.
” Kita dari Aktivis Lingkungan dan Warga Desa Batang Gadis,terus berjuang, demi untuk membantu warga yang tertindas, akibat ulah pemegang izin Galian C tersebut,” ujarnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul,yang mau dikonfirmasi,Jumat(9/12) berhasil ( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.