ROKAN HULU(Malintangpos.Online): Saluran Tegangan Tinggi (SUTET)yang melintas di Desa Suka Maju kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Riau banyak menuai masalah yang krusial ditengah masyarakat.
Hal tersebut dijumpai di Desa Suka Maju Dusun Batang Samo hulu kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau atas nama Kasman yang mengatakan, bahwa haknya atas kepemilikan lahan yang di lewati dan dibangun Tower SUTET diklaim oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab sebagai hak miliknya dengan surat atau dokumen yang dipalsukan,terangnya ke awak media Rabu (18/4).
Kasman menyatakan bahwa bangunan tower saluran tegangan tinggi yang dibangun di atas lahannya tanpa sepengetahuan dirinya dan kabarnya sudah diganti rugi oleh pihak PLN tanpa berkordinasi dengan saya sebagai pemilik,ungkapnya.
“Ya,,benar saya pemilik lahan kebun karet itu dengan dasar hak kepemilikan surat SKRPT dari Desa dan surat asal usul dari ahli waris yang sudah di pira’id kan sesuai hukum agama,katanya.
Lanjut pak Kasman lagi,bahwa sejarah asal usul kepelikan lahan nya itu berasal dari hasil jual beli lahan yang dikuasai orang tua kandungnya alam.Kalis dari Sei deras,namun tambahnya,lahan perkebunan itu adalah harta bawaan ibu kandung saya yang menikah dengan ayah tiri saya alm.malim saidi,setelah meninggalnya ayah kandung saya (alam.Kalis),
Pendek cerita lanjutnya,setelah berpulangnya kerahmatullah ayah tiri saya alm.Malim saidi maka dipira’idkanlah seluruh harta buatan ayah tiri dan ibu kandung saya,wal- hasil lahan perkebunan yang dibawa ibu saya itu tidak lah ikut dipira’idkan dengan alasan harta itu bawaan dari Sei deras hasil jerih payah ayah dan ibu kandung saya,ulasnya kepada awak media,
Tuturnya lagi,”Kok bisa pihak PLN membangun tower diatasi lahan miliknya tanpa ada sepatah kata dan ataupun ganti rugi sepersen pun,terangnya, apakah karena saya dianggap bodoh atau memang tidak memperdulikan hak saya sebagai warga Indonesia..? Ataukah pihak PLN sudah merasa tidak bisa disentuh hukum…ini yang menjadi pemikiran saya selama ini,pungkasnya.
Kasman juga menyarankan agar bangunan tower yang sudah berdiri di atas lahannya itu supaya di bongkar saja dan saya tidak butuh bangunan itu ada diatas lahan saya lagi,jika juga tidak dibongkar bangunan tersebut dari lahan saya ,maka saya akan bongkar sendiri karena pihak PLN saya anggap sudah melanggar Undang-undang pasal 551 KUHP,tuturnya.
“Saya tidak bisa melihat bangunan tower itu ada diatas lahan saya lagi jika tidak dibongkar ,saya akan bongkar sendiri ,apapun alasannya bangunan itu harus dibongkar, bebernya( h,nasution)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md