Gawat.!!! Hutan Lindung TNBG Madina Dirusak Pelaku PETI Dari Pasaman Barat

Foto hanya pemanis Berita/Ist

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Gawatt.!!! Perusakan kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Wilayah Aek Bontar Desa Batahan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, oleh pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berasal dari Pasaman Barat masih terus berlangsung tanpa ada rasa gentar terhadap sanksi Hukum yang ada di Negara RI ini.

Meskipun dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur pasal 158 yang memuat sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, tetap tidak membuat pelaku PETI berhenti melakukan operasi penambangan.

Demikian informasi tersebut diterima Redaksi Media PT.Malintang Pos Group,Rabu malam(6/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, di ketahui bahwa pemodal atau pelaku PETI di Kawasan Hutan Lindung TNBG adalah warga yang datang dari Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat berinisial M dan D.

“Toke beko yang beroperasi di Aek Bontar itu bukan orang dari Desa Batahan tapi dari Pasaman Barat yang bernama M dan D” ungkap Masyarakat yang perihatin dengan pengerusakan hutan.

Sementara itu sebelumnya Kepala Balai TNBG Agusman, Rabu (06/08/25) menyampaikan bahwa Tim patroli dari Balai TNBG telah pernah melakukan penyisiran dan benar menemukan bekas kerusakan yang kuat dugaan akibat operasi penambangan, berbekalkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat Tim Patroli TNBG akan segera melakukan patroli rutin ke lokasi yang disebut berpotensi adanya kegiatan penambangan dan perusakan hutan.

Berdasarkan laporan tim patroli TNBG memang ada bekas aktivitas PETI di Aek Bontar, tim sudah menyisir sekitar lokasi tidak ada aktivitas tambang Illegal,Saya baru tau ada informasi dari media.

” Kita akan tetap rutin melakukan patroli di lokasi yg di laporkan ada potensi/diduga ada aktivitas PETI, walau jalan kaki berhari hari” Tegas Agusman selaku Kepala Balai TNBG.

Pelaku PETI di Kawasan hutan konservasi TNBG selain tidak memiliki izin sehingga telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 juga telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga pelaku PETI di Kawasan hutan lindung TNBG dapat dijerat dengan pasal berlapis(Rel/SMSI/Red/Dita/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuanm

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Balita Idap Kanker Mata, Orang Tua Butuh Bantuan Biaya Berobat

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Nasip pilu menimpa balita usia 1 tahun 3 minggu, asal Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Balita yang diberi nama Amanda Tiara Indrayani ini mengidap…

    Read more

    Continue reading
    Untuk LKPJ 2025, Bupati Madina Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi- Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses