
PANYABUNGAN(Malintangpos Online):” Gawat Kita Bah, ” Kalimat itulah yang terucap ditengah masyarakat, karena Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, menemukan sejumlah kejanggalan di dalam tahapan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Madina.
Informasinya, KPU Madina mulai dari tanggal 15 Juli lalu hingga 13 Agustus 2020 sudah melakukan tahapan proses Coklit atau pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada tahun 2020.
“Iya, ada sejumlah kejanggalan yang kita temukan dalam proses tahapan Coklit yang dilakukan oleh KPU,” kata Iswadi Batubara Komisioner Bawaslu Madina Divisi Hukum, kepada Wartawan Syahrul, Rabu (12/8) di ruangannya.
Iswadi yang juga menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bawaslu Madina berhubung Ketua Bawaslu Madina Joko A Budiono saat ini melakukan perjalanan dinas menjelaskan, kejanggalan yang ditemukan salah satunya mengenai jumlah daftar pemilih yang dimasukkan ke dalam Model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses Coklit).
“Kita menemukan sekitar 45 ribu lebih pemilih pada tahun 2019 lalu sudah tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi malah dimasukkan ke dalam daftar pemilih Model A-KWK di Pilkada tahun 2020 ini.
Dan sebaliknya juga ada yang memenuhi syarat (MS) di tahun lalu, tapi tak masuk ke dalam daftar pemilih Model A-KWK,” jelasnya.
Selain itu, lanjut mantan Aktivis HMI ini ada temuan terkait persoalan administrasi di tahapan Coklit yang dilakukan.
Yang mana ada sejumlah rumah yang sudah di Coklit namun tidak ditempelkan Stiker Coklit dari KPU di dalam rumahnya.
“Soal temuan administrasi, dari laporan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Bawaslu, ada sejumlah rumah yang sudah di Coklit di Kecamatan Batahan, tetapi Stiker Coklit tak ditempel.
Ada juga yang di Coklit ini dijokikan atau lewat perantara, itu terjadi di Simangambat,” terangnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Madina Divisi Pengawasan Makkum Felawi pun menambahkan, kejanggalan lainnya yang ditemukan itu yakni terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada tahun 2019 lalu.
“Ada 400 lebih pemilih DPK di tahun 2019, tapi tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih Model A-KWK di Pilkada 2020 ini.
Padahal, menurut kami pemilih DPK itu seharusnya sudah dimasukkan ke dalam Model A-KWK,” kata Maklum Felawi.
Ia merincikan untuk jumlah daftar pemilih di Pilkada tahun 2020 ini dari laporan yang disampaikan oleh KPU ke Bawaslu, untuk daftar pemilih Model A-KWK ada berjumlah sebanyak 386247 pemilih.
Padahal, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 lalu di Kabupaten Madina itu hanya sebanyak 297414 pemilih. Artinya, ada penambahan yang cukup signifikan.
Menurutnya, daftar pemilih Model A-KWK ini seharusnya ditentukan melalui hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 lalu dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Pilkada tahun 2020.
“Tentu, pihak kita sangat merasa janggal, sebab apa mungkin dalam setahun ini di daerah kita ini ada penambahan sekitar 480 jiwa pemilih. Belum lagi ada yang sebelumnya memenuhi syarat yang belum masuk ke daftar pemilih,” terang Maklum Felawi.
Kedua Komisioner Bawaslu Madina itu pun berharap kepada KPU Madina, agar yang mempunyai hak pilih harus diberikan haknya untuk bisa memilih. Dan untuk yang tidak memenuhi syarat atau tidak punya hak pilih harus dicoret dan tidak dimasukkan dalam daftar pemilih.
“Kejanggalan-kejanggalan itu pun sudah kita laporkan ke Bawaslu RI,” pungkas kedua Komisioner Bawaslu tersebut.
Terpisah, Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief yang dimintai tanggapannya oleh Wartawan Syahrul, terkait temuan dari Bawaslu terhadap proses tahapan Coklit dan kejanggalan Daftar Pemilih Model A-KWK di Pilkada 2020 mengatakan, kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait informasi tersebut(Syah/Isk)
Foto :SYAH
Admin : iskandar hasibuan