Gawat Kita, Permohonan Gugatan SUKA Terhadap KPU Kab.Madina Sudah Tercatat di e-BRPK Mahkamah Konstitusi

JAKARTA(Malintangpos Online): ” Gawat kita, ternyata Permohonan SUKA Diterima MK,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada Paslon Nomor 1 (Satu) Bupati/Wakil Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nsution -Atika Azmi Utammi Nasution yang Menggugat KPUD terkait keputusan KPUD Mandailing Natal Nomor : 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal 09 Desember 2020.

Informasi yang diperoleh Wartawan Malintangpos Online di Jakarta,Senin(18/1), Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor :86/PAN.MK/ARP/01/2021 pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.00 Wib telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik ( e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota tahun 2020,dengan Registrasi perkara Nomor : 86/PHP-BUP-XIX/2021.

Permohonan diajukan oleh : H.MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST DAN ATIKA AZMI UTAMMI,B.App.Fin.M.Fin Paslon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,Nomor Urut 1.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertangfal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum, dkk,selanjutnya disebut Pemohon.

Tehadap, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal,selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Masih informasi di MK, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon,Termohon,dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.( RN/Mul/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.