Gawattt.!!! Spanduk Penegakan Hukum Muncul di Kota Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Gawattt.!!! Spanduk dengan Kalimat Kritikan dan Tuntutan Penegakan Hukum muncul di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam baliho tersebut tertulis ” Tangkap, Adili dan Penjarakan Bupati Madina Syaipullah Nst Beserta Kroni Kroninya Terkait OTT KPK – RI di Mandailing Natal ” dengan dasar Spanduk Putih dan Tulisan Merah.

Demikian informasi tersebut diterima Wartawan dari Group WhatsApp dan langsung dilokasi ketika mengambil Foto Spanduk,Senin(22/12) di Kota Panyabungan Ibukota Kabupaten Madina.

Kemunculan Spanduk itu menarik perhatian masyarakat yang melihatnya, karena dipasang di ruang publik yang ramai.

Tanpa mencantumkan identitas pemasang, pesan tersebut memunculkan beragam tafsir dan menjadi bahan perbincangan warga, terutama di tengah situasi sosial yang sedang sensitif terhadap isu penegakan hukum dan keadilan.

Sebagai bentuk ekspresi pendapat, Spanduk tersebut dapat dipandang sebagai saluran aspirasi sebagian masyarakat.

Namun demikian, pesan yang menyangkut nama dan jabatan seseorang tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, kemunculan baliho ini juga bisa dibaca sebagai sinyal kegelisahan publik. Ada harapan agar proses hukum—jika memang ada laporan atau informasi resmi—dapat disampaikan secara terbuka, transparan, dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Alih-alih hanya mempersoalkan keberadaan Spanduk secara fisik, substansi aspirasi yang disuarakan sepatutnya dijadikan momentum untuk memperkuat komunikasi publik.

Penjelasan yang jernih, sikap terbuka, serta penegakan hukum yang profesional akan jauh lebih efektif dalam meredakan kegaduhan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, Spanduk di Pasar Lama itu dapat dimaknai sebagai cermin dinamika demokrasi lokal.

Cara semua pihak menyikapinya—dengan kepala dingin, sikap bijak, dan berlandaskan hukum—akan menentukan apakah aspirasi publik berujung pada klarifikasi yang menenangkan atau justru memunculkan polemik berkepanjangan.

Munculnya Spanduk tersebut, baik Ka.Kesbangpol, Kasatpol PP dan Damkar, Plt. Kadis Komimfo dan Sekda Madina,Syahnan Pasaribu yg dikonfirmasi ,via WhatsApp nya, Senin(22/12) hingga pukul 16.00 Wib, belum memberikan penjelasan/keterangan.(Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Paket Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kec.Panyabungan Utara Diduga Fiktif Rp 25 Juta/ Desa

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja, Kades ini,” Paket Ketahanan Pangan sebesar Rp 20.000.000 – per desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di 11 desa Kecamatan Panyabungan Utara diduga…

    Read more

    Continue reading
    11 Januari: “Bersyukur Merajut Sejarah” Bersama Waspada dan Permata Hati

    *** Oleh: Hasriwal AS *** *Bagi ku*, tanggal 11 Januari bukan sekadar pergantian kalender. Ia adalah tanggal “keramat” yang mematrikan dua peristiwa monumental dalam hidup ku. Sejarah besar bangsa melalui…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses