ROKAN HULU(Malintangpos Online): Kurang lebih dua tahun DPO kasus terduga penggelapan dana Koptan Siaga Makmur lebih kurang Rp 7,2 m. Terdakwa H basri lubis saat ini masuk daptar pencarian org atau (DPO)
Mantan ketua kelompok Tani Siaga Makmur di tiga Desa Tingkok,Tambusai Timur,Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Terdakwa H Basri Lubis hingga kini bebas berkeliaran antar kota.-Antar profinsi khususnya berkeliaran diwilayah Sumatera Utara sekarang ini.
Informasi yang diperoleh Wartawan, terdakwa HBL di ponis hukuman penjara 2 tahun oleh pengadilan negri (PN) Pasir Pangaraian. Akan tetapi terdakwa hanya menikmati hukuman penjara hanya 6 bulan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu.
Terhukum ponis pengadilan biasanya,menjalani hukuman sesuai ponis pengadilan titik. Namun ironisnya LSM Penjara Propinsi Riau menyebutkan (21/11) lalu bahwa disinyalir oknum pihak terkait di wilayah hukum Rokan Hulu terkesan tebang pilih.
Kenapa..? Di karena kan terdakwa H basri lubis kasus pelanggaran pasal 374 jo pasal 64 KUH pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana kasasi putusan mahkamah agung (MA RI) No 1315.K/ PID /2014 tanggal 25 februari 2015 dan di terima oleh Kejaksaan Rokan Hulu pada tanggal 1-04-2015 lalu tdak dapat di eksekusi sebagai mana mestinya karna keburu kabur.
” terdakwa H Basri diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negri Pasir Pangaraian dengan status banding.belum di ketahui apakah H Basri terdakwa di jamin dengan uang atau jaminan,” katanya.
Terdakwa H. Basri Lubis tdak bisa menjalani hukuman kurungan sebagaimana mestinya LSM Penjara Propinsi Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Riau jika menemukan orang yang di lampir kan foto nya di media ini segera dibawa ke pihak kepolisian terdekat. Ujar Antoni Hasibuan( Red/AH).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md