
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Gerakan Mahasiwa Peduli Rakyat Mandailing Natal ( Gempur Madina), menggruduk Kantor Bupati dan DPRD Mandailing Natal, untuk menyampaikan Aspirasi Rakyat, terkait dengan Tambang Rakyat.
Wartawan Malintang Pos Group Dita Risky Saputri,SKM, Siti Khoiriah dan Aris Moenandar Hasibuan, melaporkan Gempur Madina yang menggruduk Kantor Bupati, sekitar pukul 13.45 Wib, selain Orasi soal Tambang Rakyat, juga mendesak Pemerintah agar serius membuat Peraturan Daerah.
Gempur Madina di Kantor Bupati sekitar 45 menit dan diterima Sekda Madina Alamulhaq Daulay,SH dan sejumlah OPD dan usai mendapat penjelasan, Gempur melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Mandailing Natal .
Massa Gempur menuju Kantor DPRD, Mendapat pengawalan dari Polisi, Satpol PP dan TNI -AD, karena ada yang Naik Motor dan Truk, secara bersama – sama menuju Halaman DPRD.
Kata mereka, dasar hukumnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,
Selain itu, UUD 1945 Pasal 33 tentang bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara.
PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral dan
batubara.
Kata mereka, Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi, Air serta Kekayaan alam Yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Sejatinya tugas Negara adalah
memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun 77 tahun
sudah Republik ini dibentuk, tanpa ada sedikitpun amanat rakyat yang dicapai secara signifikan, oleh penyelenggara Negara yakni Pemerintah.
Seperti halnya yang terjadi di Mandailing Natal kegagalan-kegagalan tersebut antara lain, gagalnya pemerintah memastikan rakyat mendapatkan kehidupan yang layak dan kepastian hukum.
Kondisi ini ditenggarai oleh ribuan hektar wilayah Mandailing Natal dikuasai oleh
korporasi-korporasi asing, baik disektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan serta sumber daya alam lainnya, dan hanya sebagian kecil yang dikuasai oleh rakyatnya dengan segala keterbatasan yang ada.
Dengan lahan yang terbatas tersebut rakyat Mandailing Natal masih harus
berjuang menghadapi persoalan dan karakteristik yang berbeda.
Kabupaten Mandailing Natal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya dibidang Pertambangan.
Namun sampai hari ini rakyat terus dihadapkan dengan
persoalan-persoalan yang menghambat mereka untuk mengeksploitasi hasil alamnya, salah satunya tidak adanya payung hukum dan regulasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang melindungi mereka dalam melakukan aktifitas pertambangannya.
Oleh karena itu kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Mandailing Natal meminta :
1. DPRD Mandailing Natal diminta untuk segera membuat PERDA Mandailing Natal terkait
izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara menyeluruh di setiap sektor
pertambangan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal.
2. Bupati Mandailing Natal diminta untuk lebih Pro-Aktif kepada rakyat dengan terus
melakukan upaya-upaya demi terwujudnya Wilayah Tambang Rakyat yang memiliki
kepastian hukum serta tercapainya aktifitas pertambangan rakyat yang berkeadilan.
3. Meminta kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkaji
ulang peraturan tentang investor asing agar tidak sewenang-wenang yang kami nilai
sedikit kontribusi dan berlebihan dalam eksploitasi.
4. Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk segera menyiapkan regulasi
terkait izin pertambangan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal secara menyeluruh.
Setelah Koordinator Aksi bergantian, menyampaikan Orasinya, sekitar pukul 14.22 Wib, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH , Langsung menjumpai Aksi Gempur Madina, untuk memberikan penjelasan.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH, Masih memberikan penjelasan kepada Gempur Madina, bahwa paling lambat dua(2) minggi ini, surat yg di inginkan Gempur Madina, sudah sampai ke tangan Koordinator Aksi.
Usai Ketua DPRD Memberikan penjelasan, massa Gempur Madina, bubar dengan Tertib dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD dan Polisi( Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.