KALSEL(Malintangpos Online): Anggota DPRD Kalsel Wahyudi Rahman, SE, MM, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan kali ini bertempat di Desa Banua Hanyar Hulu Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Senin (11/10).
Nampak hadir beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Desa Banua Hanyar Hulu, Nanang Khairani. Kegiatan berlangsung dengan peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Di awal acara, politisi PDI Perjuangan yang populer dengan panggilan Gabas tersebut memberikan penjelasan tentang pentingnya Perda nomor 4 tahun 2016 ini dibuat dan diketahui masyarakat.
Menurutnya, desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan suatu regulasi untuk memfasilitasi percepatan pembangunan desa.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah perdesaan, dengan menghadirkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan”. ujar Wahyudi.
Anggota DPRD Kalsel dari dapil Kalsel-4 (Tapin, HSS dan HST) ini memberikan dorongan dan berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan, dapat menjadi mediator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat tentang maksud dari hadirnya perda ini(PDIP/Isk)
Admin : Iakandar Hasibuan,SE.