MEDAN(Malintangpos Online): Setelah orangtua siswa, guru dan LSM yang mendesak agar Ka.Kemenag Mandailing Natal, segera bertindak tegas terhadap Panitia UAR yang kutif Rp 36.000/ Siswa MDTA.
Hari ini, Selasa 29 Maret 2022 desakan datang dari Aktivis Hukum asal Mandailing Natal di Medan Fahrudin Hairun Pulungan,SH, agar Ka.Kemenag Madina secepatnya memanggil Panitia UAR MDTA Se – Madina, agar dimata orangtua siswa pihak Kemenag tidak negatif.
” Nilai Rp 36.000 sangat sedikit, tetapi jika siswa MDTA ada sebanyak 1000 siswa jumlahnya lumayan juga, ” ujar Fahrudin lagi dengan angkat bahu.
Sementara itu, Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Selasa(29/3) Via WhatsApp Ke – Redaksi, sangat menyesalkan sikap Ka.Kemenag Madina yang membiarkan terjadinya kutipan Rp 36.000/ siswa di seluruh MDTA.
Sebelumnya,anggota DPRD mendesak Ka.Kemenag Mandailing Natal, memanggil Stafnya yang menanda tangani surat Nomor : 01 /UAR/MDTA/02/2
Tanggal 17 Februari 2022 ditanda tangani Muhammad Idrus, S.Ag.MH dengan memakai Kop Kemenag.
” Sangat tidak mungkin Ka.Kemenag Madina tidak memahami Keputusan Inspektorat Kementerian
Agama RI Nomor 75 Tahun 2020 Bab I bagian B yang intinya ASN dilarang mengutip dana dari masyarakat,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, Sabtu siang(26/3) Via WhatsApp ke Redaksi dari Jakarta.
Kata Chandra Siregar, saya lagi di Jakarta saat ini, sangat tidak mungkin Ka.Kemenag tidak mengetahui Keputusan Inspektorat Kementerian Agama RI Nomor 75 Tahun 2020 tersebut.
Makanya, karena surat Pengutipan UAR MDTA se Mandailing Natal tersebut ditanda tangani langsung oleh seorang ASN Kemenag dan Suratnya memakai KOP Kementerian Agama.
” Saya tidak mengutarakan Panitia UAR MDTA Korupsi, tapi Keputusan Inspektorat Kementerian Agama RI yang saya soroti sekarang ini,” Ujar Chandara.
Hingga saat ini, baik Ka.Kemenag Madina maupun Panitia UAR MDTA dan ASN yang menanda tangani surat kutipan Rp 36.000/siswa belum berhasil di konfirmasi Wartawan ( Isk)
Iskandar Hasibuan.