GM3 Laporkan PT.SMGP Ke – Polres Mandailing Natal

Foto Roy di Facebook

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul AS, S.IK, SH, MH, secara langsung menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup PT SMGP yang disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3) di Mapolres, Rabu (28/9).

Laporan dalam bentuk dumas (Pengaduan Masyarakat) itu kemudian diteruskan kepada Bamin Sium Polres Madina Abdul Manap Nst, SH untuk proses berikutnya.

Kapolres Madina, yang diwawancarai mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti.

“Jadi, untuk pengaduan masyarakat yang sudah masuk kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

AKBP Reza menerangkan, sebenarnya tanpa adanya aduan pun kasus dugaan kebocoran gas H2S di WKP akan tetap akan diproses.

“Memang ini sedang berproses. Serangkaian tindakan penyelidikan sedang dan telah dilaksanakan,” ujarnya.

Kapolres berharap, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa perlu mengadu pihak Polres Madina terbuka menerima setiap pengaduan.

“Intinya percayakan kasus ini kepada pihak Polri, serta mohon dukungan dan doa agar perkara ini bisa segera terungkap dan yang dinyatakan bersalah menerima tanggung jawab hukum,” ujarnya

Sementara itu Muhammad Irwansyah Lubis mewakili pelapor menyebutkan langkah yang diambil GM3 ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang selama ini terkesan pongah dan sembrono dalam melakukan aktivitas.

“Akibatnya banyak warga yang dirugikan dan bahkan ada yang sampai meninggal,” katanya.

Dalam berkas laporan terlihat ada 4 terlapor yakni, Presiden Direktur KS Orka Yan Tang, CEO Riza Pasikki, Kepala Teknis Panas Bumi Terry Indra, dan Kepala Inspektur Panas Bumi Kementerian ESDM.

Adapun dugaan pasal yang telah dilanggar oleh perusahaan adalah Pasal 359 KUHP jo Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1211 tahun 1995, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 serta meminta pihak kepolisian menggunakan wewenang penyidikan sampai pada pemidanaan menurut PERMA Nomor 13 tahun 2016. (F.Ir/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan…..,…

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ini Kata Irham Syururi Nasution Soal Jalan Ke Desa Manambin dan Jembatan Hutarimbaru Kec.Kotanopan

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Setelah warga, LSM Merpati Putih Tabagsel, Anggota DPRD Fraksi Golkar, Giliran Anggota DPRD Fraksi Amanah Perjuangan DPRD Mandailing Natal, Irham Syururi Nasution yg juga dari Dapil 2, Mendesak Bupati,Wakil…

    Read more

    Continue reading
    Soal Jalan Ke – Desa Manambin, Ini Komentar H.Erwin Efendi Nasution.SH Dari Fraksi Golkar Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Dapil Mandailing Natal 2, dari Fraksi Golkar, H.Erwin Efendi Nasution.SH, Mengakui dan mengetahui bahwa Jalan Muarasiambak – Manambin di Kecanatan Kotanopan, Kongkritnya dibangun di Era H.Amru…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses