GMNI Madina :Seleksi Panwascam ” Kental Aroma Titipan dan Permainan Uang ” 

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Proses rekruitmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 23 Kecamatan se Kab Madina yang dilaksanakan baru-baru ini, menyisakan kontroversi dan menuai sorotan tajam publik.

Kita melihat proses rekruitmen sampai ke pengumuman Panwascam diwarnai banyak kejanggalan.

Bahkan ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran azas, dan kuat dugaan adanya titipan elit untuk memuluskan oknum tertentu menjadi Panwascam terpilih.

” Indikasi permainan uang dalam seleksi ini, telah menjadi rahasia umum yang kian santer” ujar Ketua Umum PC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kab Madina Sukri Ariyanto Siregar kepada pers di Kantor DPRD Kab Madina,Senin(31/10).

Salah satu kejanggalan tersebut terang Sukri, salah satunya tidak memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas, dibuktikan bahwa nilai hasil tes CAT hanya diketahui oleh peserta saja, dan tidak ditampilkan, serta nilai standar lulus atau tidak juga tidak dicantumkan

“Saat ini eranya transparansi, dan apapun saat ini khususnya mengenai informasi keterbukaan publik seyogianya layak diketahui. Namun sebaliknya, tahapan tes CAT yang dilaksanakan oleh Bawaslu dinilai tidak tranpasaran,”ketusnya.

Ditambahkan, pihaknya banyak menerima laporan dari peserta dan masyarakat, terkait nilai sebagian peserta CAT yang rendah dan tidak memenuhi standard tapi kemudian diloloskan untuk nama 6 besar.

Pihaknya mendesak agar Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI untuk turun tangan segera mempublikasi hasil CAT dan memeriksa seluruh hasil tes yang dilakukan Bawaslu Madina atau dengan melihat video rekaman dalam tes wawancara agar terlihat jelas serta tranparan.

Pihaknya juga mensinyalir, Bawaslu Kab Madina dalam melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan diduga kuat menabrak regulasi yang baku serta terindikasi kuat adanya faktor sentimen like or dislike (suka dan tidak suka) kepada para peserta calon Panwaslu Kecamatan.

Seharusnya ujar Sukri, sesuai aturan bahwa pembentukan panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien, eksesibilitas dan afirmasi.

Bahkan lebih parah, tegas Sukri bahwa GMNI Kab Madina mengendus adanya dugaan titipan elit dan pesanan lembaga tertentu dalam seleksi panwascam dengan transaksi “bargaining” (posisi tawar)

Syukri yang didampingi Sekretaris PC GMNI Rajab Husein Hasibuan menyebut, pihaknya menerima laporan dari beberapa peserta seleksi yang dihubungi oleh oknum tertentu mengaku suruhan oknum Bawaslu agar memenuhi berbagai persyaratan untuk di” back-up” oleh lembaga tertentu dengan kompensasi menyediakan sejumlah uang dengan angka yang bervariasi antara 5 juta-10 juta agar diloloskan menjadi Anggota Panwascam terpilih.

Dia mengatakan, bahwa dugaan aroma nepotisme dan permainan uang dalam seleksi panwas kecamatan ini sangat menyeruak, dan pihaknya akan terus mengejar bukti tambahan untuk memperkuat dugaan ini.

Seleksi panwascam ini dinilai tidak transparan dan tidak mencerminkan nilai integritas dan profesional.

Seleksi ini diwarnai dugaan praktek kotor permainan uang untuk menjadi anggota Panwascam terpilih.

” Kita mensinyalir ada oknum berinisial I dkk yang juga anggota Panwascam terpilih, mengaku-ngaku sebagai orang suruhan dari Bawaslu Kabupaten yang bergerilya untuk memintai sejumlah uang dari sejumlah peserta seleksi dan dia mengaku diback up oleh lembaga tertentu dengan konspirasi ‘orang dalam’ daei Bawaslu” tegasnya.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang menyiapkan sejumlah data/fakta untuk pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI atas kinerja Bawaslu Madina yang dinilai melanggar kode etik dan menabrak aturan surat edaran Bawaslu No. 314 Tahun 2022 tentang revisi pedoman perekrutan panwascam pemilu serentak 2024 serta melanggar UU Nomor : 22 /2007 dan UU Nomor :42/2008 tentang tugas dan wewenang Bawaslu

Terakhir pihaknya meminta agar seleksi Panwas Kecamatan se Kab Madina agar diulang, karna dinilai sarat dengan praktek curang serta diduga melanggar aturan.

Pihak GMNI Kab Madina juga mendesak agar Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal NOMOR : 0012/HK.01.01/K.SU-11/10/2022 s.d NOMOR : 0034/HK.01.01/K.SU-11/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Mandailing segera dicabut dan dibatalkan.( Rel/ Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

    JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

    Read more

    Continue reading
    PDI Perjuangan Pecat 27 Kader Partai Yang Bertentangan Dengan Sikap Partai di Pilpres dan Pilkada 2024

    JAKARTA(Malintangpos Online): PDI Perjuangan memecat 27 Kader Partai yang bertentangan dengan sikap partai di Pilpres maupun Pilkada 2024 ini. Hal itu diungkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.