+++.Yulinar : Poldasu Merupakan Pihak Paling Bertanggungjawab Aksi Brutal Terhadap Wartawan.+++.
MEDAN(Malintangpos Online): Organisasi Masyarakat Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara, Besok Selasa (8/3) menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Kantor Polda Sumut.
Aksi tersebut dilakukan, dikarenakan lambannya penyelesaian proses hukum terhadap oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal mengendap di Tipiter Poldasu.
Aksi ini juga dilakukan guna mendorong Polda Sumut segera menuntaskan perkaranya hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumut.
Hal itu ditegaskan Sekretaris GNPK RI Sumut Yulinar Lubis kepada Wartawan, Sabtu (05/03) melalui via phone.
Ia juga mengatakan, aksi unjuk rasa nantinya dilakukan sebagai bentuk atau sikap keseriusan ormas GNPK RI Sumut dalam mengawal kasus hukum terkait tambang ilegal di Kabupaten Madina yang diduga telah diendapkan selama setahun lebih di Polda Sumut dengan mengedepankan persamaan hak didepan hukum (Aquality before the law).
“Surat pemberitahuan aksi sudah kita layangkan tujuan Polrestabes Medan Cq Intelkam. Sesuai nomor surat :67/PW.SUMUT/PA/GNPK-RI/III/2022 aksi unjuk rasa akan kita laksanakan hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 di depan Kantor Poldasu dan Kejatisu”, kata Yulinar
Ditegaskan Yulinar, dua hal yang menjadi tuntutan kami saat aksi demo dan itu harus segera dilakukan Polda Sumut, pertama : Meminta Polda Sumut segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal, sesuai nomor perkara BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dimana kasus tersebut telah mengendap selama setahun lebih dan kami meminta agar Polda Sumut menyudahi penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Kedua : Mendesak Polda Sumut segera menangkap dan menahan kembali saudara AAN, karena kuat dugaan selama penangguhan penahanan terhadap tersangka masih mengulangi perbuatannya melakukan penambangan emas ilegal dan bahkan diduga dua alat berat (excavator) yang menjadi barang bukti hasil tangkapan tim penyidik Tipidter Poldasu terhadap tersangka di tahun 2020 lalu kembali dimanfaatkannya untuk melakukan penambangan.
Dia menambahkan, bahwa hingga kini surat permohonan informasi publik yang sebelumnya kami tujukan buat Kapolda Sumut belum ada jawaban.
“Sebelumnya GNPK RI Sumut melalui Nomor :09/GNPK-RI/SUMUT/IP/II/2022 telah melayangkan surat permohonan informasi publik ke Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk mempertanyakan status tersangka AAN dalam kasus penambangan ilegal sesuai Berkas Perkara (BP) Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020 lalu”, ungkapnya
Menurutnya, dampak dari lambannya proses hukum yang ditangani Polda Sumut telah mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap salah satu wartawan yang kerap memberitakan kasus tambang emas ilegal yang mengendap setahun lebih di Tipidter Poldasu.
Aksi brutal sekelompok orang diduga atas suruhan tersangka tambang emas ilegal terhadap wartawan Jeffry Barata Lubis merupakan tanggungjawab Polda Sumut.
” Ini namanya kelalaian, jika kasusnya tidak diendapkan kemungkinan tidak akan terjadi aksi main hakim sendiri”, cetus Yulinar. (WhatsApp/Rel).
Admin : Iskandar Hasibuan.