GNPK RI :  Polda Sumut Didesak Segera Keluarkan SPDP Kedua AAN

MEDAN(Malintangpos Online): Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumut mendesak Polda Sumut untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) untuk kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina.

Hal ini disampaikan oleh Yulinar Lubis (Foto), Sekretaris GNPK RI Sumut kepada Wartawan, Kamis (6/10).

Yulinar menjelaskan, laporan atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN) dengan nomor laporan LP/1653/IX/2020/SUMIT/SPKT I tanggal 1 September 2020, harus segera ditindaklanjuti.

Menurut Yulinar berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Itwasda Polda Sumut tertanggal 27 September 2022, dengan jelas menyatakan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“AAN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat klarifikasi yang kami terima dari Itwasda Polda Sumut. Jadi tidak ada lagi alasan dari pihak Polda untuk menunda-nunda penyelidikan dan mengirimkan surat SPDP ke pihak Kejaksaan,” tegas Yuli melalui siaran pers yang diterima Wartawan.

Yulinar juga menambahkan, AAN saat ini telah menghirup udara bebas. AAN mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Lambatnya pihak Polda Sumut dalam mengirimkan SPDP ke Kejaksaan menyebabkan AAN bisa bebas karena program asimilasi.

Karena itu semalam kita sudah surati Polda untuk segera keluarkan SPDP terhadap AAN,” ungkapnya

Yulinar berharap dengan segera keluarnya SPDP atas AAN ini maka, asimilasi rumah yang diterima AAN dapat dicabut dan AAN menjalani sisa hukumannya hingga keputusan hakim dalam laporan keduanya. Menurut Yulinar, jika AAN dibiarkan bebas, dikhawatirkan dia akan kembali membuka PETI kembali.

“Ini bukan tuduhan. Memang terbukti, sebelum dia ditahan beberapa bulan lalu, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, AAN masih juga mengontrol PETI di beberapa wilayah di Madina. Kita pegang datanya, jika Polda Sumut lambat ditakutkan efeknya terhadap masyarakat di Madina,” jelas Yulinar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M. Taufik yang dihubungi dailysatu.com hingga saat ini belum juga membalas pesan Whatsapp dan memberikan keterangan terkait SPDP AAN ini. (Rel/Rz).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Acara Perpisahan Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Penuh Haru

    Batang Natal ( Malintangpos Online) :  Acara perpisahan atau pelepasan siswa – siswi Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pelepasan 87 siswa-siswi kelas Xll…

    Read more

    Continue reading
    KALAMI Soroti Dugaan Penyimpangan Program Ketapang di Padang Lawas

    JAKARTA(Malintangpos Online): Koalisi Aliansi Lembaga Mahasiswa Indonesia (KALAMI), secara resmi menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di 13 Desa…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses