Kata  Iskandar Hasibuan , meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Madina, untuk menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan.

Salah satu isunya adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.

“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya,” Ujar Iskandar Hasibuan yang juga PU/PJ Malintang Pos Group itu.

Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,ungkap Pemimpin Redaksi Malntang Pos tersebut.

Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu

Kenapa..? karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun. Selain itu Iskandar juga menyebutkan dengan rendahnya tuntutan itu dan tuntutan PETI yang begitu rendah ada oknum-oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali.

Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditangkapnya Arjun dan kini datangi saya.

Mereka bilang , jika tuntutannya hanya setahun,  maka kamipun akan buka tambang dengan alat berat lagi.

Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” tegas Iskandar.