MENDENGAR Munculnya Permohonan Gugatan Paslon 02 Dahlan -Aswin ke MK Tentang Pokok Gugatan Perselisihan Perolehan Suara Pilkada Mandailing Natal tahun 2021, membuat sejumlah masyarakat dari berbagai elemen angkat bicara dan menilai langkah Paslon 02 tersebut ” Kurang Tepat ” dan Cendrung akan Ditolak Mahkamah Konstitusi(MK).
Paslon Dahlan -Aswin yang melayangkan Permohonan Gugatan ke-MK telah memberi Kuasa Khusus kepada 7 Advocat ” Manurung Brithers ” tanggal 26 April 2021 yang terdiri dari :
1. Janter Manurung,SH.MH.
2. Heber Sihombing,SH.
3. Lindung Sihombing,SH
4. Viktor Steven P.C.Sianturi,SH.MH.
5. Muhammad Nuh,SH.
6. R.Hendra Madya Kusuma,SH
7. Lamtio L.Simangunsong,SH
Untuk kita ketahui bersama, bahwa dalam gugatan Dahlan -Aswin tercantum terjadinya selisih perolehan suara Pemohon, menurut hemat Pemohon disebabkan adanya Pelanggaran atas larangan kampanye oleh pasangan calon nomor Urut 1.
Selain itu, keterlibatan Aparatur Sipil Negara dab Perangkat Pemerintah Desa dan keterlibatan penyelenggara Pemilihan dan Panwaslu dalam bentuk pembiaran kampanye Illegal.
Sehingga, masyarakat yang membaca butir -butir gugatan Dahlan -Aswin melalui WhatsApp, banyak yang mencibir,bahwa Paslon Patahana ini (02) sejak awal sudah menghalalkan segala cara,termasuk memperalat ASN dan Perangkat Desa secara terang -terangan. Artinya kata warga Mandailing Natal ” Maling Teriak Maling ” nya itu ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.