Guru PPPK dan Kepala Sekolah di Padangsidimpuan Dilaporkan

Ilusterasi. Foto hanya pemanis berita

PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Terkuaknya surat laporan perdamaian perjanjian kekeluargaan tertanggal 12 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan, memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait moral dan etika aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di ‘Kota Salak’.

Surat laporan tersebut ditulis dan ditandatangani oleh pelapor atas nama Drs H Asahan Daulay.

Dalam suratnya, Asahan mengungkap dugaan adanya tindakan tidak terpuji yang melibatkan dua oknum tenaga pendidik dari dua sekolah dasar negeri berbeda yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Padangsidimpuan.

Asahan menyebutkan bahwa, laporan tersebut didasarkan pada surat perjanjian perdamaian kekeluargaan yang dilaksanakan pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah salah satu oknum guru perempuan berstatus PPPK berinisial DPS (40), warga Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Musyawarah tersebut, menurut isi surat, dihadiri oleh para pihak keluarga, Harajaon dan Hatobangon (tokoh adat dan masyarakat), serta Kepala Desa setempat. Dari hasil pertemuan itu, pelapor merinci sejumlah poin penting, antara lain:

Diduga telah terjadi pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh pihak pertama berinisial F dan pihak kedua DPS, di mana keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah (istri dan suami).

Pihak pertama F diketahui merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala SDN 200303 Bargot Topong, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Sementara pihak kedua DPS merupakan pendidik/guru di SDN 200118 Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Berdasarkan poin ketiga dalam surat perjanjian perdamaian kekeluargaan tersebut, pelapor menilai telah terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan norma adat serta melanggar etika dan moral, terlebih kedua pihak berstatus sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan, sejalan dengan semboyan guru “digugu dan ditiru”.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pelapor meminta Kadisdik Kota Padangsidimpuan untuk memproses dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga citra dan wibawa profesi guru di mata masyarakat.

Surat laporan itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Kepala Inspektorat, Kepala BKPSDM Padangsidimpuan, serta masing-masing Kepala SDN 200303 Bargot Topong dan Kepala SDN 200118 Sadabuan.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga sebagai perjanjian perdamaian kekeluargaan antara F dan DPS, bertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi materai Rp10.000.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah DPS telah dilaksanakan musyawarah yang dihadiri Harajaon, Hatobangon, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan dengan sejumlah poin, di antaranya:

Dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini maka kedua belah pihak tersebut tidak ada merasa ditekan oleh pihak manapun dan dari siapapun

Setelah perjanjian damai ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, jadi sudah tidak ada masalah apapun dan tidak ada tuntutan apapun di kemudian hari, baik dari pihak pertama kepada pihak kedua ataupun sebaliknya.

Apabila di kemudian hari kedua belah pihak melakukan pertemuan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar perjanjian yang disepakati, maka kedua belah pihak siap menerima sanksi sesuai aturan dan hukum adat yang disepakati dan seterusnya dilanjutkan ke jalur hukum yang berlaku di NKRI.

Dugaan Pelanggaran Aturan ASN dan Sanksi

Terlepas dari adanya kesepakatan damai secara kekeluargaan, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan bagi ASN dan PPPK, antara lain:

Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, khususnya:

Pasal 3 huruf (f) yang mewajibkan PNS menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan ASN;

Pasal 5 huruf (b) yang melarang PNS melakukan perbuatan yang merendahkan martabat dan kehormatan sebagai PNS.

Sanksi atas pelanggaran disiplin tersebut dapat berupa:

Hukuman disiplin sedang, seperti penurunan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, atau pembebasan dari jabatan; hingga
Hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung hasil pemeriksaan.

Bagi ASN PPPK, ketentuan serupa juga diatur dalam PP No.49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK serta perjanjian kerja yang menekankan kewajiban menjaga etika, moral, dan citra aparatur pemerintah. Pelanggaran dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Selain itu, sebagai tenaga pendidik, kedua oknum juga terikat pada kode etik guru Indonesia, yang mewajibkan guru:

Menjunjung tinggi nilai moral, kesusilaan, dan norma sosial;
Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan tugas mengajar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Disdik Kota Padangsidimpuan maupun kedua belah pihak terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.

Sementara, Kepala Sekolah SDN 200118 Sadabuan, Yushanifah Harahap, mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut.

Publik pun kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.

Baik Guru PPPK, Kasek,Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, serta Walikota Padangsidimpuan,Letnan Dalimunthe, hingga berita ini diterima Redaksi, belum berhasil dikonfirmasi(Red/Rel)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Gubernur Banten Andra Soni: HPN 2026 di Banten Perkuat Citra Pariwisata dan Ekonomi Daerah

    BANTEN(Malintangpos Online):Gubernur Banten Andra Soni, mengatakan dengan ditunjuknya Provinsi Banten menjadi tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 akan memberikan multiplier effect pada berbagai sektor. Mulai dari pariwisata,…

    Read more

    Continue reading
    Meriah, Rombongan HPN 2026 Disambut Kesenian Tradisional Pandeglang

    PANDEGLANG(Malintangpos Online):Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, mengaku merasa bangga dan mengapresiasi Panitia Pelaksana Hari Nasional (HPN) 2026, yang menjadikan Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu daerah yang disinggahi dalam rangkaian ekspedisi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses