Guru PPPK ” Rajab ” Kades Hutapadang di Kec.Pakantan

Ilusterasi Kades

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja di Madina,” Seorang oknum Guru yang telah Lulus PPPK, merangkap Jabatan Kepala Desa Hutapadang Kecamatan Pakantan,Kabupaten Mandailing Natal, menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Kenapa begitu..? Memang LL selama ini Kades Hutapadang dan bulan Mei 2022 menang menjadi Guru PPPK dan sejak itu hingga Agustus 2022 ini menjadi sorotan masyarakat, bukan saja di Desa nya, tapi hingga Kabupaten.

Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan, Kamis(11/8) di Halaman Kantor PMD Madina.

Kata warga, statusnya tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan di ambil, padahal berpotensi melanggar aturan.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, LL yang  Kepala Desa,  berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari Alokasi Dana Desa sebagai Kepala Desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.

Camat Pakantan Nurhamidah Lubis yang dihubungi Via WhatsApp, Kamis(11/8) mengutarakan bahwa Luhut Lubis diangkat PPPK bulan Mei 2022.

Sampai sekarang, Kades Hutapadang LL baru menerima honor/gaji di Bulan Maret 2022 dan statusnya sudah dibicarakan dengan PMD.

” Sedang di proses SK Pj nya, kalau gaji kades nya sampe bulan 3 yang diterimanya
dan SK PPPK nya bulan 5( Mei), Jadi belum ada pengembalian,” sebut Camat Pakantan Nurhamidah Lubis.

Kata dia,  sudah kordinasi ke PMD, Msalah SK nya.

Kepala Dinas PMD Mandailing Natal Parlin Lubis yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp  menjelaskan,”Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN itu terdiri dari :1. PNS, 2. PPPK

Tidak harus ada laporan dari masyarakat, PMD akan memastikan :1. Apakah SK PPPK yg bersangkutan sudah terbit??

2. Apakah penggajian dan hak -hak lain nya sudah diterima oleh yang bersangkutan??

Kami akan koordinasi dengan BKD dan Dinas keuangan, termasuk memanggil yg bersangkutan utk kami mintai penjelasan terkait status P3K yang bersangkutan.

Intinya, tidak boleh P3K merangkap sebagai Kepala Desa ,sepanjang yg bersangkutan menerima siltap dan operasional Kepala Desa”. Tuturnya, Kamis, (11/08/22)

Sementara Kepala Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan yang dikonfirmasi tidak menjawab dan memilih diam.( Nanda/Red).

 

Admin : iskandar hasibuan…

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses