P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dosen Hukum Pertambangan dan Hukum Lingkungan UMTS Tapanuli Selatan H.Ridwan Rangkuty,SH.MH mengutarakan bahwa Terkait tewasnya 2 orang anak di kolam raksasa PT. SMGP pihak Menegemen PT.SMGP Bisa Dipidana, karena dianggap lalai dan membiarkan kolamnya selama ini.
“ Akibat dari kelalaian perusahaan itu telah menyebabkan dua(2) orang remaja meninggal dunia adalah suatu bentuk tindak pidana akibat kelalaian Menegemen PT.SMGP, jelas bisa dipidana,” ujar Dosen Hukum Pertambangan dan Hukum Lingkungan UMTS Tapsel kepada Malintang Online, Via selular dari Kota Padangsidimpuan,Minggu siang(30-9) dan berharap kepada polisi untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kata dia, Pembangunan sumur raksasa yang dilakukan oleh PT SMGP di Desa Sibanggor Jae dengan tujuan untuk tempat penyimpanan air, kemudian tidak di fungsikan dan ditinggalkan begitu saja tanpa membuat pagar atau portal dilarang masuk dan atau peringatan dini kepada masyarakat Bahwa AREAL KOLAM RAKSASA TERSEBUT BERBAHAYA DILARANG MASUK
Sehingga, katanya, telah menimbulkan korban jiwa, adalah suatu bentuk tindak pidana akibat kelalaian MANAGEMENT PT SMGP telah mengakibatkan orang meninggal dunia.
Di sisi lain karena kolam raksasa tersebut tidak digunakan maka secara hukum Menegemen PT. PT SMGP diduga telah melakukan tindak pidana korporasi pengrusakan lingkungan.
Karena itu, Saya berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan pembangunan sumur raksasa tersebut apakah sudah memiliki Izin Lingkungan atau satu kesatuan dengan Izin Pertambangan Panas Bumi yg dimiliki PT SMGP, saya kira itu bukan satu kesatuan
Tapi yang pasti PT SMGP telah melakukan pembangunan kolam raksasa tersebut yang telah merobah struktur tanah dan sangat rentan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam, Polisi dapat menggunakan UU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP dan KUHP dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Saya berharap agar elemen masyarakat Madina pencinta lingkungan, Wartawan, LSM, OKP, ORMAS, pimpinan PARPOL, anggota DPRD MADINA, dan Pemkab Madina agar bersama sama mendorong pihak kepolisian menyelidiki dan menyidik perkara tersebut.
Dan jika terbukti MANAGEMENT PT SMGP melakukan tindak pidana korporasi pengrusakan lingkungan maka secara hukum Izin Usaha Pertambangan GAS BUMI PT SMGP dapat DICABUT dengan berpedoman kepada Undang-Undang yang ada.( Isk/red)
Admin : Siti Putriani Lubis