Hallo Pak.Kadis PMD, DD Muara Parlampungan Batang Natal Diprotes

Ilusterasi

BATANG NATAL(Malintangpos Online):” Apakah sih kerja Kadis PMD Kab.Madina Ini,” Kalimat itulah yang disampaikan masyarakat Desa Muara Parlampungan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, usai membuat Surat Laporan resmi kepada Camat dan DPRD terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) di desa tersebut.

            Kenapa rupanya..? sesuai dengan pengakuan masyarakat Desa Muara Parlampungan, bahwa Kades dalam mengelola Dana Desa (DD) tidak pernah mengumumkan secara resmi kepada masyarakat, sehingga warga protes, tetapi Kadis PMD Madina dan Kepala Inspektorat Madina, bisa meloloskannya dalam proses pemeriksaan, ini sudah tidak benar lagi.

            Informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Muara Parlampungan Kec.Batang Natal Kab.Madina kepada Malintangpos Online, Kamis (18-7) di Halaman Kantor Camat Batang Natal, dengan harapan agar Kapolsek Batang Natal, segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa ( Kades) yang dinilai masyarakat telah mengelola DD dengan suka-sukanya.

            Pengakuan warga, bahwa Dalam surat yang di tanda tangani 45 orang masyarakat Desa Muara Parlampungan terdiri dari pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), BPD, NNB, Ketua RT II, Ketua RT III, alim ulama  tokoh masyarakat, dan tokoh adat, itu di jelaskan bahwa, sejak HSN menjabat sebagai Kepala Desa Muara Parlampungan tahun 2017 yang lalu, masyarakat menilai banyak terjadi dugaan kejanggalan dan ketidak transparanan dalam kepemimpinan yang di amanahkan masyarakat kepadanya.

            Contohnya, Kades dituding masyarakat sering tidak mau tau tentang urusan masyarakat yang berbentuk Siluluton (musibah), Siriaon (kegembiraan), kurang respon terhadap urusan administrasi yang di butuhkan warga, dan sejak menjabat tidak pernah melaksanakan atau mensponsori kegiatan ke agamaan.

            Disamping itu,yang membuat masyarakat semakin kecewa kepada  Kades adalah tentang dugaan terjadinya kejanggalan/ketidak transparanan atas pengelolaan Dana Desa yang di berikan pemerintah kepada Desa Muara Parlampungan tahun 2018 dalam bidang pembangunan fisik di antaranya pembangunan Lapangan Bola dengan dana Rp.220 juta rupiah yang mana hingga sejak pembangunan sampai saat ini lapangan bola tidak dapat di pergunakan masyarakat. Padahal sebelum di lakukan pembangunan, Lapangan Bola masih bisa di pergunakan.

            Kemudian terkait pembangunan MDTA sebesar Rp.120 juta rupiah di duga kuat juga terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan. Karena dalam perencanaan di duga ada aitem pekerjaan keramik lantai yang baru, namun aitem pekerjaan keramik lantai di duga tidak di kerjakan dan tetap menggunakan keramik lantai yang lama.

Selanjutnya tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam kegiatan penanaman Seriwangi seluas lebih kurang 5 Ha dengan anggaran sebesar Rp.143.000.700,- Kegiatan penanaman Seriwangi saat itu sudah berlangsung 6 bulan dengan dana yang di terima Bendahara Bumdes baru sebesar Rp.19 juta rupiah.

Hal ini mengakibatkan pengelolaan kebun tidak berjalan dengan baik akibat kekurangan dana. Pengurus Bumdes sudah berulang kali mempertanyakan sisa dana tersebut kepada HSN selaku Kades, namun HSN selalu mengatakan dana belum cair.

Kecurigaan masyarakat kepada oknum Kades makin memuncak setelah adanya informasi beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa SPJ DD Desa Muaraparlampungan tahun 2018 telah selesai, namun SPJ tersebut tanpa sepengetahuan Kaur Pembangunan/Kaur Pemerintahan Desa yang merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam hal ini lah di duga kuat telah terjadi pemalsuan tanda tangan para Kaur Pemerintahan.

Kaur Pemerintahan Desa Muara Parlampungan, Samruddin Nasution yang di konfirmasi mengatakan dengan tegas bahwa ia tidak ada sama sekali menandatangani SPJ DD Muara Parlampungan tahun 2018.

 Jika pun tekenannya ada dalam SPJ tersebut itu pasti telah di palsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bahkan katanya, ia telah mengundurkan diri dari Kaur Pemerintahan sejak adanya informasi pemalsuan tanda tangan, dan rencananya dalam waktu dekat akan mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Baik Camat Batang Natal, Kepala Desa Muara Parlampungan dan Kadis PMD Mandailing Natal Muhammad Ikbal, belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Camat dan DPRD.( MDP/Red)

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

Read more

Continue reading
Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.