Harapan LSM dan Warga(1), BPKP Sumut Harus Periksa Insfektorat Madina

Bangunan Yang Bersumber dari Dana Desa di Panyabungan

PERWAKILAN BPKP Provinsi Sumatera Utara sebagai unit pelaksana BPKP Pusat di daerah merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertugas melakukan pengawasan, baik terhadap pelaksanaan keuangan dan pembangunan maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 Namun, perubahan-perubahan lingkungan strategik yang terjadi, telah mendorong BPKP untuk melakukan reposisi dan redefinisi terhadap tugas, fungsi, dan perannya di bidang pengawasan fungsional.

Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara juga memfokuskan kegiatannya dalam mendorong terselenggaranya otonomi daerah, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan good governance dan good coorporate governance, optimalisasi penerimaan negara/daerah, dan berperan aktif dalam pemberantasan KKN.

 Lebih jauh lagi, sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara berusaha berperan membantu mempercepat perbaikan manajemen pemerintahan daerah. Sesuai dengan Kebijakan Pengawasan BPKP, audit yang dilaksanakan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu mendukung Platform Pemerintah yang diarahkan pada :

  1. Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Penciptaan aparatur yang bersih, berkualitas, dan bertanggung jawab
  3. Pembentukan sistem pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, auditabel dan akuntabel.

FUNGSI AUDIT

Beberapa tugas penting di bidang pengawasan yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara selama ini, antara lain :

    1. Audit ketaatan dan audit operasional terhadap penerimaan dan pengeluaran pemerintah;
    2. Audit keuangan, audit operasional, dan audit kinerja terhadap BUMN/BUMD/BHMN dan Pertamina beserta anak Perusahaannya;
    3. Audit keuangan terhadap bantuan/pinjaman luar negeri;
    4. Investigasi terhadap penyimpangan keuangan negara/daerah ;
    5. Audit terhadap Peningkatan Penerimaan Negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
    6. Audit atas permintaan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk Dana PKPS BBM, Pendataan dan Penyaluran Bantuan bagi Korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Pulau Nias Sumatera Utara;
    7. Audit Dana Dekonsentrasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Gedung/Kantor dan Tanah Milik Negara;
    8. Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah atas permintaan Instansi Penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk membantu mengungkapkan adanya indikasi praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan penyimpangan lain sepanjang itu membutuhkan keahlian dibidangnya.
  1. FUNGSI NON AUDITPerwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara senantiasa berupaya untuk melakukan pembenahan diri sesuai dengan tuntutan lingkungan perubahan yang terjadi di Sumatera Utara. Sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dalam rangka mendorong terwujudnya good governance, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara harus mampu menjawab pelaksanaan fungsi pengawasan melalui penerapan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur.
  2. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JFA
    Bangunan Pagar yang sumber dananya dari Dana desa di Panyabungan.

    Berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, BPKP menjadi instansi pembina untuk mengembangkan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan instansi pemerintah. Setiap auditor pemerintah harus memiliki sertifikat sebagai Pejabat Fungsional Auditor.
    Sebagai kepanjangan tangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP, maka Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara juga berperan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi kepada seluruh auditor pemerintah di Provinsi Sumatera Utara. Diklat yang diberikan dapat dikelompokkan ke dalam diklat teknis dan diklat sertifikasi serta pelaksanaan diklat / Pelatihan Kantor Sendiri dengan uraian sebagai berikut :

    1. Diklat teknis adalah jenis diklat yang diberikan kepada para auditor BPKP dan auditor APIP lain dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis pengawasan dan kemampuan penunjang lainnya. Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Perwakilan BPKP lain di Sumatera.
    2. Diklat Sertifikasi Program dengan tujuan untuk peningkatan profesionalisme para auditor yang dilaksanakan dengan melalui diklat sertifikasi JFA secara berjenjang sesuai dengan latar belakang pendidikan, golongan/pangkat dan peran dalam penugasan. Diklat sertifikasi JFA yang dilaksana telah diikuti oleh sebagian besar PFA yang ada di 25 Inspektorat/Bawaskab/kota se Provinsi Sumatera Utara. Selain melaksanakan diklat sertifikasi sesuai dengan Kalender Diklat Pusdiklatwas BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan diklat sertifikasi JFA dengan dana mandiri dari Inspektorat/ Bawaskab/kota se Provinsi Sumatera Utara.

Insfektorat Madina Harus Diperiksa

            Sejumlah LSM dan warga yang langsung melakukan Investigasi terhadap kegiatan Insfektorat Kabupaten Mandailing Natal,baru-baru dimana Insfektorat Mandailing Natal,telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa/Aparat Desa terkait dengan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2017 yang penuh liku-liku dan segudang masalah, tetapi mulus dalam perjalanannya 100 %.

            Ada apa..? Sekaitan dengan mulusnyalah penggunaan anggaran Dana Desa seperti di Panyabungan, Panyabungan Barat, Kecamatan Siabu, Kecamatan Hutabargot, Kecamatan Panyabungan Timur serta kecamatan lainnya, maka sewajarnyalah BPKP Sumut melakukan pemeriksaan terhadap seluruh staf Insfektorat yang diturunkan kelapangan untuk melakukan pemeriksaan.

            Sekretaris LSM Genta Madina Chandra Siregar,mengaku bingung dengan jajaran Insfektorat Madina yang melakukan pemeriksaan kepada Kades/aparat Desa terkait dengan Dana Desa(DD) Tahun 2016, sebab banyak masalah-masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat, tapi kok bisa mulus iya pemeriksaannya, ayo dong BPKP Sumut periksa itu semua Insfektorat Madina.( Bersambung).

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

JAKARTA(Malintangpos Online): Guna memastikan kesiapan personel dalam Operasi Ketupat 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Posko Terpadu Pejagan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (19/3/2025). Dalam kunjungannya, Kapolri didampingi…

Read more

Continue reading
JAMPI Sumut Nilai Kapolres Madina Tak Serius Tertibkan PETI

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumatera Utara, menilai Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Paloh, SH, SIK tidak pernah serius dalam menangani atau melakukan penertiban terhadap Penambahan Emas Tanpa…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.