

MEDAN( Malintangpos Online): Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), mengharapkan kepada Pihak Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, agar MENOLAK, semua gugatan Prapiradilan(Prapid) yang diajukan Mantan Camat Natal RN, terkait penetapannya sebagai Tersangka oleh Kacabjari Natal.
” Prapid Mantan Camat Natal RN dengan Kuasa Hukum HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH telah sampai ke kesaksian Kades dan saksi Ahli dan dari kesaksian sejumlah saksi, mayoritas memberatkan RN, ” Ujar Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Minggu siang(12/9) di Kota Medan.
Kata dia, pihaknya dari LSM Merpati Putih Tabagsel sudah lama ” Menyoroti ” kinerja RN sebagai Camat Natal dan sengat mendukung permintaan Sekretaris GNPK RI Sumut Yulue Lubis agar Gugatan Prapid RN ditolak PN Mandailing Natal.
” Kesaksian Kades dan Pihak Kecamatan di Sidang PN Jumat 10 September 2021, sangat jelas disampaikan bahwa semua Intruksi Pimpinan ,yaitu Camat Natal kepada stafnya, ” ujar Khairunnisyah lagi.
Secara terpisah, Sekretaris LSM Genta Madina Chandra Siregar, dengan tegas mengatakan tidak ada staf yang berani monolak perintah Pimpinannya, wajar mereka membela diri, karena yang nikmati jelas Camat.
” Kacabjari Natal tidak semudah itu menetapkan RN sebagai Tersangka, jangan korbankan lagi yang lain pak, Camat, karena alasan yang Camat buat di Prapid adalah tatanan pemerintahan, RN ngak usah bohongi dirimu,” ujar Chandra Siregar lagi.
Saya yakin, semua Kades di Natal dan staf Camat mau memberi kesaksian adalah karena sudah muak dengan INTERVENSI sekama ini, ujarnya.
” PN Mandailing Natal, nggak usah ragu -ragu membuat putusan, tolak semua isi Prapid yang disampaikan,” katanya( Eri/ Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan.