
Redaksi Yth.
Sudah 10 Tahun Anggaran Dana Desa di Gelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke 377 Desa diwilayah Mandailing Natal, tetapi sampai sekarang ini di Tahun 2025, belum ada 1 Desa pun yg menjadi Desa Mandiri.
Kenapa Begitu..? Akibat banyaknya pihak – pihak terkait yg Mengintervensi Kades, sehingga Kades di 377 Desa, dengan Terpaksa harus mengikuti pihak/Oknum – Oknum yg menitipkan Kegiatan, walaupun tidak ada dalam Musyawarah Desa( MusyDes).
Sebab, Tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup dan mengurangi kemiskinan disetiap desa.
Serta, Dana Desa juga digunakan untuk mengembangkan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Sebenarnya, Tujuan Dana Desa secara rinci, antara lain, Meningkatkan pelayanan publik di desa,Membangun infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan drainase,Membangun sarana pendidikan dan kesehatan
Untuk Memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan,Memberdayakan masyarakat, seperti pemberdayaan perempuan,Memanfaatkan potensi desa,Memperkuat demokrasi desa,Membiayai operasional pemerintahan desa dan Membiayai tunjangan aparat desa
Untuk kita ketahui bersama, Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itulah, Untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat desa, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Hampir 3 bulan Penulis dengan sejumlah LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) mengelilingi 377 Desa untuk mengetahui secara jelas dan akurat apa kendala Kades dan aparat Desa mengelola Dana Desa di setiap Desa.
Setiap Desa lain masyalahnya, ada Kades yg sudah terlanjur ” Korupsi ” Dana Desa, sehingga ketika datang Intervensi ataupun program Titipan, maka Kades harus cepat – cepat menuruti keinginan Program Titipan dari mengaku dekat dengan Bupati/Wakil Bupati, dekat dengan Oknum suruhan Aparat Penegak Hukum ( APH).
Serta, ada juga sejumlah Kades di Panyabungan Timur dan Kecamatan Hutabargot, seolah – olah Kadesnya dekat dengan Bupati/Wakil Bupati, dan membuat kebijakan sendiri atau hantam kromo, jika ada masalah ada Bupati/Wakil Bupati.
Padahal, banyak Kades disejumlah Kecamatan, meskipun sudah berkali – kali Bintek segala macam Regulasi Pengelolaan Dana Desa, tetap Kades untuk membuat SPJ Dana Desa di upahkan.( Bersambung )
Laporan : Iskandar Hasibuan.
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.