KEMUNGKINAN 40 Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, priode 2019-2024 akan Diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Senin 02 September 2019 di Gedung Serbaguna Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan dan masyarakat sangat mengharapkan kepada Wakil Rakyat untuk dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sebelumnya DPRD tidak pernah menuntaskannya.
Misalnya, persoalan temuan BPK.RI Regional Sumut di DPRD Madina dengan total dana yang harus dikembalikan DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp 2.545.095.000,- adalah salah satu persoalan yang bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mandailing Natal.
Seperti ungkapan, Erwin Lubis ketua Fraksi Gerindra DPRD Mandailing Natal, Sumatera Utara, bersuara terkait temuan BPK RI segional Sumut senilai Rp2.545.095.000 yang melibatkan Anggota Dewan. Dia menilai Pemda Mandailing Natal jangan lepas tangan karena pembuat kebijakan itu adalah TPAD dalam hal ini Dinas Keuangan Madina.
“Jangan karena kesalahan bayar yang dilakukan oleh Dinas Keuangan yang jadi korban 40 Anggota Dewan. Memang secara aturan Anggota Dewan yang bertanggung jawab karena Anggota Dewan yang menerima dana tersebut, tetapi setidaknya Pemda harus punya Argumen ke BPK RI Regional Sumut bahwa kesalahan itu bukan pada Anggota Dewan dan Sekretariat Dewan melainkan pada Dinas Keuangan yang salah dalam proses pembayaran,” ujar Erwin Lubis yang kemungkinan akan menjadi Ketua DPRD Madina Priode 2019-2024.
Memang, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Regional Sumatera Utara menemukan kerugian Negara senilai Rp. 2.545.095.000 di DPRD Mandailing Natal pada tahun anggaran 2018. Temuan tersebut nerupa pembayaran tunjangan TKI, tunjangan Reses Anggota Dewan, dan BPO/DO DPRD.
Kasubbag Keuangan DPRD Mandailing Natal, Yusuf Batubara, yang diwawancarai di ruang kerjanya Rabu (28/08) membenarkan hal tersebut.
“Benar ada temuan dan ini tidak rahasia, saya juga ikut saat itu ke BPK RI regional Sumut untuk menanyakannha” papar Yusuf Batubara.
Ia menjelaskan hasil temuan BPK RI Regional Sumut pada tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal tahun anggaran 2018 dengan Nomor 65.C/ LHP/XVIII / 05/ 2019 tanggal 25 Mei pada halaman 18 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.545.095.000.
Selaku yang menangani keuangan papar Kasubbag Keuangan DPRD Mandailing Natal, kita sudah menyurati Pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal bermonor 862.1/2161/TUPIM/ 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang tindak lanjut LHP BPK RI.
Yusuf Batubara juga menjelaskan dari 40 Anggota Dewan, total temuan bervariasi mulai di kisaran 40 sampai 60 jutaan. Namun sejuah ini dia belum mengetahui apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah atau tidak.
“ Apabila dana temuan itu tidak dikembalikan, Yusuf Batubara memastikan bahwa kerugian Negara ini akan ditangani penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,”ujar Yusuf Batubara.
Prioritas Utama DPRD
Informasi yang diperoleh Penulis dari Lapas Tanjung Kusta, bahwa baik Baginda Rahmad Lubis, Edi dan Akhyar yang telah ditetapkan menjadi Tersangka atas pembangunan TSSS/TRB dan sekarang menjadi Penghuni Tanjung Kusta, para ASN yang dijadikan tersangka tersebut segera akan mendesak DPRD Kab.Madina Priode 2019-2024 untuk segera memanggil Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution ke DPRD, biar diketahui secara jelas dari sangkaan yang telah di ekspos pihak kejatisu bahwa akibat pembangunan TSSS/TRB ditemukan Kerugian Negara sekitar jumlahnya lebih kurang Rp 4.500.000.000,- dan yang disangkakan ke Pihak Dinas Perkim Madina baru sekitar antara Rp 1.500.000.000,- tentu yang Rp 3.000.000.000,- jika tidak PUPR atau Dispora Madina juga harus ditetapkan TERSANGKA oleh Kejatisu agar benar-benar hukum tersebut dijalankan.
Yang Viral sekarang ini, masalah Mangrove antara PT.TBS dengan Masyarakat Pantai Barat khususnya masyarakat Kecamatan Natal, yang prosesnya baik pihak masyarakat, maupun PT.TBS telah langsung Melaporkan/Mengadukannya ke Mapolres Mandailing Natal, untuk mendapat penyelesaian agar jangan sempat menimbulkan konplik antara masyarakat, sebab ada yang pro dan kontra didalam masalah Mangrove tersebut.(Bersambung Terus)
Admin : Siti Putriani Lubis