JAKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah pengamat politik dan Aktivis Hukum di Jakarta, mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi(MK) Mengabulkan Gugatan Paslon SUKA agar Paslon Dahlan -Aswin di Diskualifikasi.
Karena dalam surat Mendagri Nomor : 800/270/OTDA tanggal 14 Januari 2021 yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara di tanda tangani Dirjen Otda Drs.Akmal Malik,M.Si di poin 2 jelas disampaikan Afrizal Efendi,ST dimutasi belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
” Paslon Nomor 2 Dahlan -Aswin dimana Drs.H.Dahlan Hasan Nasution adalah Patahana dan telah memutasi Ahmad Rizal Efendi,ST tanpa ada izin tertulis dari Mendagri, sesuai Undang -Undang Paslon Nomor 2 harus di Diskualifikasi,” Ujar Syamruddin,SH,Rabu(20/1) di Halaman Kantor MK di Jakarta.
Kata Syanruddin, Bawaslu Mandailing Natal mungkin bingung dan tidak mampu menafsirkan Surat Mendagri bulan Juli yang ditujukan ke Gubsu,atau jangan – jangan Bupati tidak paham isi surat yg di Tanda Tangani Mendagri Tito Karnavian,entahlah.
Karena itu, apa yang dimohonkan Paslon SUKA, hendaknya MK secara Gentlemen mendiskualifikasi Paslon Dahlan -Aswin dan mengganti Bawaslu Mandailing Natal.
” jika MK jujur, pasti Diskualifikasi Dahlan -Aswin, tapi mari kita tunggu pembuktiañya,” katanya(RN/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan