Harapan Mereka, Gugatan Paslon SUKA ” Dahlan – Aswin di Diskualifikasi ” Dikabulkan MK

JAKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah pengamat politik dan Aktivis Hukum di Jakarta, mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi(MK) Mengabulkan Gugatan Paslon SUKA agar Paslon Dahlan -Aswin di Diskualifikasi.

Karena dalam surat Mendagri Nomor : 800/270/OTDA tanggal 14 Januari 2021 yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara di tanda tangani Dirjen Otda Drs.Akmal Malik,M.Si di poin 2 jelas disampaikan Afrizal Efendi,ST dimutasi belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

” Paslon Nomor 2 Dahlan -Aswin dimana Drs.H.Dahlan Hasan Nasution adalah Patahana dan telah memutasi Ahmad Rizal Efendi,ST tanpa ada izin tertulis dari Mendagri, sesuai Undang -Undang Paslon Nomor 2 harus di Diskualifikasi,” Ujar Syamruddin,SH,Rabu(20/1) di Halaman Kantor MK di Jakarta.

Kata Syanruddin, Bawaslu Mandailing Natal mungkin bingung dan tidak mampu menafsirkan Surat Mendagri bulan Juli yang ditujukan ke Gubsu,atau jangan – jangan Bupati tidak paham isi surat yg di Tanda Tangani Mendagri Tito Karnavian,entahlah.

Karena itu, apa yang dimohonkan Paslon SUKA, hendaknya MK secara Gentlemen mendiskualifikasi Paslon Dahlan -Aswin dan mengganti Bawaslu Mandailing Natal.

” jika MK jujur, pasti Diskualifikasi Dahlan -Aswin, tapi mari kita tunggu pembuktiañya,” katanya(RN/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ka.Kwarcab Madina Apresiasi Pelaksanaan PERSAMIS Kwarran Siabu

    SIABU(Malintangpos Online): Kegiatan Perkemahan Sabtu, Minggu dan Senin (PERSAMIS) yang digelar Kwartir Ranting(Kwarran) Kecamatan Siabu, yang diikuti 250 orang peserta dari Penggalang di Lapangan SDN 031 Aek Mual, dari Sabtu(20/06)…

    Read more

    Continue reading
    Panyabungan Darurat Sampah, CCTV Dipasang, Sampah Terus Menumpuk

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah mengaku heran dengan sikap Bupati dan Kadis Lungkungan Hidup Madina, yang tidak mengambil tindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses