Hasil Pilkada 2020, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Ditetapkan KPU

SURAKARTA(Malintangpos Online): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Hasil Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Solo, Kamis (21/1).

Penetapan ini setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri pasangan terpilih Gibran-Teguh, partai pengusung PDI Perjuangan, Ketua DPRD Surakarta, Bawaslu, dan perwakilan dari pasangan calon nomor 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Dalam sidang pleno penetapan hasil Pilkada 2020 Kota Surakarta tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat. Terlebih saat ini Solo masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam Pilkada Surakarta 2020, Gibran-Teguh memperoleh 225.451 suara atau 86,53 persen sedangkan Bagyo-Supardjo memperoleh 35.055 suara atau 13,45 persen. Suara sah sebanyak 260.532 suara dan tidak sah sebanyak 35.476 suara. Secara keseluruhan jumlah DPT Solo ada sebanyak 418.283 pemilih.

KPU Surakarta menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPK dari MK pada Rabu (20/1) malam. Sesuai ketentuan maka paling lama lima hari KPU Surakarta harus menetapkan paslon terpilih. Selanjutnya, KPU Kota Surakarta pada Jumat (22/1), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng(Pdip/isk)

 

Admin : Iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    MENCARI POSISI HUTANAMALE DALAM PETA JALAN MANDAILING NATAL

    Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Pemberitaan tentang Kondisi jalan Hutanamale dalam dua pekan terakhir menarik. Cukup riuh dan menggelitik. Semula, itu hanya terlihat sebagai cerita klasik tentang jalan rusak: kendaraan sulit…

    Read more

    Continue reading
    Pemilik Tong di Desa Simalagi, Bisa Dikenakan Dua Pasal Atas Meninggalnya Pekerja Tong

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Terkait Pekerja Tong Limbah Emas Meninggal,  Mantan Anggota DPRD ( 2009 – 2014) Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan,SE, Mengutarakan Pasal Inti Untuk Kematian Karena Kelalaian adalah Pasal 359…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses