Hasil Pilkada ” Mahkamah Konstitusi ” Kab.Mandailing Natal

Melihat dan memperhatikan hasil pilkada Mandailing Natal antara Paslon Nomor 1 Vs Nomor 2 jaraknya yang sangat sedikit,tidak tertutup kemungkinan dampak perselisihan perolehan suara yang sangat sedikit,sangat diyakini akan berahir di Mahkamah Konstitusi.

Dapat kita ketahui,Selasa dinihari atau pukul 00,39 Wib Selasa(15/11) SIREKAP KPU Mandailing Natal,mengeluarkan data yang unggul adalah Dahlan -Aswin sebanyak 79.091 suara (39 ٪), Sukhairi -Atika 78.783 suara (38,8 ٪) dan Sofwat – Beir 45.051 suara( 22,2 ٪).

Melihat selisih suara yang hanya 308 suara antara Dahlan – Aswin Vs Sukhairi – Atika, walaupun nanti di rapat pleno KPU Mandailing Natal yang menang ” Sukhairi -Atika ” juga dipastikan berahir di Mahkamah Konstitusi,sebab masing -masing paslon belum ada yang mau kalah,makanya finalnya nanti adalah di MK Jakarta.

Apalagi, informasinya pihak Paslon Nomor Satu(1) telah melaporkan Paslon nomor 2 ke Bawaslu Mandailing Natal.

Masalahnya..? Soal adanya dugaan ” Orang Yang Sudah Meninggal ” ada yang ikut Mencoblos disalah satu TPS di Desa Banjar Lancat dan adanya dugaan satu pemilih mencoblos lebih satu kali di Desa Huta Tinggi,semuanya di daerah Kecamatan Panyabungan Timur( Bersambung Terus)

Admin : iskandar hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.