

JAKARTA(Malintangpos Online): Aktivis Hukum dan Sosial asal Kabupaten Mandailing Natal Irsan Khoilid Lubis, SH.MH mengingatkan seluruh ASN(Aparatur Sipil Negara), Pegawai Honor dan Kepala Desa(Kades) untuk tidak melibatkan diri dalam pemenangan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.
” Yang gaji ASN itu Negara, yang gaji Honor itu dari pajak rakyat, serta yang gaji Kepala Desa itu pemerintah, bukan Bupati/Wakil Bupati, ” Ujar Aktivis Hukum dan Sosial Irsan Khoilid Lubis, SH.MH,Minggu pagi(20/9) di Jln.KS.Tubun II Kel. Kota Bambu Jakarta Barat kepada Ka. Biro Malintang Pos Group di wilayah DKI Jakarta.
Untuk diketahui masyarakat, bahwa Sebagaimana disebutkan di Pasai 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menurut Irsan, ada risiko tinggi yang harus mereka hadapi, jika terbukti tidak netral.
“Jika terbukti ada ASN yang melanggar netralitasnya. Maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN. Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan per -Undang -Undangan, ” Ujar Irsan lagi dengan tegas.
Irsan menegaskan ada 7 larangan untuk ASN terkait Pilkada serentak 2020. Ketujuh larangan itu adalah sebagai berikut:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.
3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Apalagi, saat ini Tim Sukses Paslon di desa -desa telah mwnurunkan orang untuk melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan ASN, Honor dan Kepala Desa dalam pilkada serentak mendatang ini. (dit/Isk)
Admin : iskandar hasibuan.