Heboh, Pengadaan Mobil Dinas Jabatan Di Agara

KUTACANE (Malintangpos Online) : Terkait pengadaan mobil dinas jabatan Bupati , Ketua DPRK dan Instansi Vertikal menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara Provisi Aceh.

Pasalnya, dalam upaya pemerintah pusat melakukan efesiensi anggaran berdasarkan Inpres No : 1 /2025 dan Permenkeu No 23/2025 jadi alasan beberapa kalangan angkat bicara dan heboh di media online dan Media sosial.

Dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di LPSE Kabupaten Aceh Tenggara yang dikutip Berita, tercatat ada pengadaan untuk mobil dinas jabatan Bupati senilai Rp 2,6 Miliar dengan Kode RUP 58193973.Ketua DPRK Rp 1,2 Miliar Kede RUP 58193974.

Untuk instansi Vertikal pengadaan mobil lembaga pengadilan Negeri Rp 400 Juta dengan Kode RUP 58193975. Untuk Kapolres Agara Rp 500 Juta Kode RUP 58193976 dan mobil dinas Kajari Rp 500 Juta.Dengan kode RUP 58193977.

Sekdakab Aceh Tenggara Yusrizal ST via Kabag Umum Roni Desky saat dikonfirmasi Berita Minggu (17/3) membenarkan SIRUP untuk penyedia barang telah kita publish.

Semua itu berdasarkan Peraturan Bupati No :37/2019 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam pasal 14 diatur tentang kendaraan dinas sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 huruf d pada point B terkait mobil dinas jabatan dalam lampiran IV .Kendaran dinas Bupati jenis Sedan berkapasitas slinder 2500.cc untuk pembelian Jenis Jeep 3.200 cc.

Untuk mobil jabatan wakil bupati jenis sedan ,berkapasitas slinder 2.200 cc dan untuk jenis Jeep berkapasitas slinder 2.500cc.

Sementara untuk mobil dinas Ketua DPRK jenis Sedan/mini bus berkapasitas slinder 2.500cc dan wakil ketua DPRK sedan/minibus dengan kapasitas slinder 2.200cc.

Itu Dasar kita menampilkan SIRUP-nya Kata Roni, semua sudah berdasarkan ketentuan yang ada terang Roni.

Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh – Pajri Gegoh Selian, menjawab Berita Senin (17/3), di Kantor PWA Kutacane, melihat dari kebutuhan sarana penunjang kinerja Bupati dan Ketua DPRK ,tidak ada yang salah dalam pengadaan tersebut, selagi tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. sah saja mobil bupati dibeli, lagian mobil dinas bupati saat ini tengah kosong dan Mobil Dinas Ketua DPRK udah lumanyan berumur Kata Gegoh.

Yang perlu di tinjau kembali, itu pengadaan mobil dinas untuk Instansi Vertikal, melihat kondisi keuangan daerah saat ini, lagi tidak baik baik saja.Pinta Gegoh.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemberatas Korupsi (LPK) Datuk Mat Raja Dewa di beranda Fb-nya kutip Berita (17/3) menanggapi terkait proses pengadaan Mobil Dinas Jabatan Bupati itu, penuh tanda tanya.Kok proses lelang dah berjalan, sementara APBK 2025 ,belum di sahkan saat SIRUP ditayang.Kata Datuk.

Tapi budaya hemat,mengapa pengadaan modis Jabatan Bupati dan ketua DPRK, serta Instansi Vertikal, menguras APBK Agara/ 2025 sekitar Rp.6.4 Miliar,ini jelas tidak masuk dalam katagori sikap pemerintah Pusat dan GUB Aceh untuk melakukan Efesiensi APBK 2025.Tutur Datuk.

Ditempat terpisah, Bupati LIRA Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada Berita Senin (17/3), di Sekertariat PWA, mengatakan proses pengadaan mobil itu jauh hari , sejak kepemimpinan PJ Taupik sudah dipersiakan Tim TAPK dan banggar, langkah untuk pergantian kekosongan Mobil dinas Jabatan Bupati, jadi semua tahapan sudah berjalan sesuai ketentuan kata Saleh.(aie/BS/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

    Read more

    Continue reading
    Terkait DAK 2023, Orangtua Siswa minta Pembangunan Ruang Laboratorium dan Ruang Inklusif SMPN 1 Pakantan Diaudit

    PAKANTAN(Malintangpos Online):  Warga/ Oranggua siswa di Kecamatan Pakantan, Minta Pihak berwenang melakukan Audit realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di SMP 1 Negeri Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses