
Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Fadillah Syarief
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua KPUD Madina Fadillah Syarief, mengatakan Pengajuan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal menunggu satu hari lagi.
Dan baru 4 Partai Politik yang menyerahkan berkas perbaikan syarat Bacaleg Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ke KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU Madina untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 Wib sampai pukul 16:00 Wib. Dan 9 Juli 2023 pada pukul 8:00 Wib, hingga pukul 23:59 Wib.
” Terhitung pukul 17:50 Wib, Sabtu 8 Juli 2023 , baru Empat(4) Partai yang sudah kita terima berkas perbaikan bacalegnya dan yang kita sudah berita acarakan, ” Ujar Ketua KPUD Madina Fadillah Syarief,Sabtu(08/7) di ruang kerjanya.
Keempat Pafrtai itu adalah PKB, NasDem, Hanura dan PAN, sedangkan Bacaleg Parpol lainnya KPUD masih menunggu hingga,Minggu(9/7).
Syarif menyebut, apakah berkas perbaikan bacaleg yang sudah diserahkan oleh Parpol tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Hal itu ada dalam pemeriksaan oleh tim operator KPUD Mandailing Natal.
” apakah lengkap atau belumnya berkas perbaikan syarat Baceleg dari Parpol yang sudah menyerahkan, itu dibidang operator yang akan memeriksanya,” ujar Fadillah.
Kata dia, dari 614 Bacaleg yang diajukan oleh Parpol baru hanya 39 Bacaleg yang tercatat memenuhi syarat (MS) administratif.
Sedangkan yang belum memenuhi syarat ditemukan sebanyak 575 Bacaleg dari berbagai Partai Politik.
Jumlah bacaleg yang sudah memenuhi syarat tersebut itu hitungannya secara umum dari keseluruhan parpol,” kata Syarief.
Untuk itu kata Syarief, KPU Madina meminta Partai politik yang belum menyerahkan kembali perbaikan berkas Bacaleg sesuai tenggat waktu yang di tentukan.
Sebelumnya Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang juga menjelasakan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan Bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan Bacaleg tentang formulir model BB.
Kemudian, kesalahan itu juga ditemukan karena Bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
Seterusnya belum juga melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar, ” ujar Ikhsan sebelumnya.
Ikhsan juga menuturkan Bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
” apabila partai politik tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya, maka di nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024,” Ujar Ikhsan( Red/HL)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.