Demi kondusifnya di Desa Huraba 1 Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, jalan terbaiknya adalah Menghitung Kembali Surat Suara Yang dinyatakan Panitia Tidak Sah dan siapapun yang tertinggi suaranya, dialah yang mendapat amanah dan seluruh warga harus mendukungnya.
Bagaimana Caranya..? Tentu Kuncinya ada pada Panitia Pilkades, yang harus ” Mengetuk Nuraninya ” bahwa dampak kurang pahamnya Panitia, soal COBLOS TEMBUS pada waktu Pilkades, harus dihitung kembali, agar masyarakat di Desa Huraba 1 Kondusif nantinya.
Apa mungkin Panitia Pilkades Mau Menghitung Kembali..? Kenapa tidak, karena Panitia juga warga Desa tersebut dan keputusan ditangan mereka, itulah OTONOMI DESA itu, kalau Camat dan Pemerintah Mandailing Natal,hanya fasilitasi proses Demokrasi di desa, ngak ada yang lain.
” Pemda fasilitasi kesepakatan ,jadi tidak boleh menjadi juri , apalagi bertindak menghakimi, bagaimana kesepakatan di desa saja dan Yang penting jangan sampai Camat atau Pemerintah Daerah ikut ambil keputusan,” Ujar Ahli Pemerintahan kepada Penulis,Rabu siang(4/1) saat diajak bincang – bincang soal Gugatan 3 Cakades Huraba 1 Kecamatan Siabu, yang di batalkan Coblos Tembus, saat Pilkades 19 Desember 2022 yang lalu.
Sementara itu, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, berpendapat bahwa Jika benar Panitia Membatalkan Kertas Suara Coblos Tembus, itu namanya sudah Menzolimi Cakades yang ikut Pilkades 19 Desember 2022 lalu.
Memang, semua kesalahan di Panitia, waktu Sosialisasi tidak dijalankan dengan baik, sehingga banyak pemilih kurang memahami dan mencoblos sembarangan dan hasilnya menimbulkan gejolak di desa itu.
” Otonomi Desa, Panitia Pilkades Huraba 1 harus hitung balik suara yang dinyatakan tidak sah,” ujarnya ( Bersambung Terus).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM….