Hitung Ulang Suara Tidak Sah Pilkades Huraba 1 Kec.Siabu ( 3 ), Kuncinya di Panitia

Ilusterasi

MASYARAKAT Desa Huraba 1 Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, hingga 04 Januari 2023, masih terus Membicarakan hasil Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) yang mayoritas warga menginginkan agar Panitia Pilkades, menghitung kembali suara yang dinyatakan Tidak Sah sebanyak 286 suara.

Karena, dari 286 suara tersebut ada yang ” COBLOS TEMBUS ” tapi dinyatakan Panitia Pilkades TIDAK SAH, yang seharusnya menurut Undang – Undang suara tersebut adalah Sah.

Informasi yang dihimpun Penulis, bahwa Pilkades Tahun 2022 yang diikuti 62 Desa dan salah satu desa, yaitu Desa Huraba 1 di Kecamatan Siabu, 3 dari 4 Cakades dan sejumlah saksi melayangkan Gugatan ke Panitia dan sampai 04 Januari 2023, belum ada keputusan dari Panitia Pilkades, baik Desa,Kecamatan, Kabupaten, termasuk Bupati Mandailing Natal.

Apapun ceritanya, Panitia pasti sudah mengetahui, bahwa Perbup menyesuaikan dengan,1. UU Nomor 6/2014, 2. PP Nomor 43/ 2014,3. PP Nomor 47/2014, 4. Perda Madina, 5. Permendagri 112/2014, 6. Permendagri 65/2017, 7. Permendagri 72/2020

Seharusnya, Panitia Pilkades, jangan ada keraguan dalam menyikapi Gugatan Cakades dan warga Desa Huraba 1 Kecamatan Siabu, maupun Bupati dan DPRD Mandailing Natal.

Kenapa..? Soal COBLOS TEMBUS,  Kita harus liat dulu fisik (Kertas Suaranya Red), apa yang mereka ( Cakades dan Warga.Red) maksud dengan tusuk tembus itu..?

Kalau bahasa sempurna nya  ” Tusuk Tembus Sejajar Simetris ” Tapi okelah, mungkin mereka mengistilahkan tusuk tembus saja,atau coblos tembus saja.

Selain itu, Kalau tusuk tembus sejajar simetris itu, apapun ceritanya pasti kena kolom lawan nya.

Hemat Penulis, Sehebat apapun lipatan kertas suara itu, pasti kena, tetapi bahasa mereka kan coblos/tusuk tembus, jadi kita pastikan fisik kertas suara nya.

Benarkah ada tusuk tembus..? Bisa benar  bisa tidak, makanya Panitia Pilkades, baik Desa, Kecamatan, Kabupaten ” Tidak Perlu Ragu ” Hitung ulang semua suara TIDAK SAH , yang digugat 3 Cakades, itu baru Gentelemen Panitia.

Karena, perlu pembuktian secara fisik (kertas suara), disaksikan bersama- sama,  Apapun hasilnya ke 4 Cakades terima apapun hasilnya. Itu yg benar

Jangan nanti, setelah ada keributan,ataupun gelombang Protes dari ribuan warga Desa Huraba 1 Kecamatan Siabu, baru Panitia Sibuk dan mencari ” Kambing Hitam “, masalah kecil harus diselesaikan, karena kuncinya ada di Panitia Pilkades ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan..

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Iluminasi KUHAP dan KUHP Nasional

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Asisten I, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM menghadiri kegiatan Iluminasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

    Read more

    Continue reading
    Pabrik Sandal Swallos Di Medan Deli Ludes Terbakar, 15 Jam Api Masih Berkobar

    MEDAN (Malintangpos Online): Pasca kebakaran hebat yang terjadi di pabrik sandal Swallow milik PT Garuda Mas Perkasa yang terjadi sejak Selasa (27/1) sekira pukul 21:00, hingga Rabu (28/1) sekira pukul…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses