

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Onlibe): Mencermati munculnya beberapa kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dekat seperti ayah, ayah tiri/ayah’sambung, Abang ipar, saudara tiri dan hubungan keluarga lainnya termasuk oleh seorang guru atau pendidik adalah suatu Tindak pidana dengan pemberatan yang hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pokoknya
Hal itu disampaikan Advocat Asal Mandailing Natal, H.M.Ridwan.Rangkuty,SH.MH, Sabtu sore(19/11) Via WhatsApp Ke – Redaksi, saat diminta komentarnya, atas berbagai kasus Predator Anak di Kecamatan Muara Batang Gadis Kab.Madina.
Kata Rangkuty, Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, setinggi apapun hukuman yang diputuskan hakim terhadap pelaku bahkan hukuman dikebiri, masih saja terjadi pencabulan terhadap anak dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan pergaulan
Seperti , yang terjadi disejumlah Desa di Kec.Muara Batang Gadis yang dilakukan oleh ayah tiri yang seharusnya melindungi anak tersebut.
Jika si anak masih berusia dibawah 15 tahun, maka keadaan tersebut sepenuhnya kesalahan pelaku.
Jika si anak berusia di atas 20 tahun ada kemungkinan terjadinya perbuatan cabul tersebut karena sikap si anak sehari hari dalam pergaulannya dalam lingkungan keluarganya, misalnya sering berpakaian seksi dalam rumah.
Walaupun secara hukum kesalahan utamanya berada pada diri pelaku, Pasal 82 ayat (1) Undang undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 telah mengatur ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah hukuman denda paling banyak 5 Milyar.
Kata dia, Ditambah hukuman pemberatan menjadi ancaman hukumannya 20 tahun.
Kita berharap kasus kasus seperti ini menjadi perhatian pihak Pemkab Madina bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendampingi korban, memberikan perhatian khusus kepada korban agar tidak trauma berkepanjangan.
Disebutkan, Secara psikologis Anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban atau pelaku kejahatan, akan mengalami defresi berat.
Karena itu, Peranan pemerintah bagian PPA di sekretariat Kantor Bupati/Walikota diharapkan turun langsung untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Dan Aparat Penegak hukum supaya memproses kasus tersebut secara benar dan profesional memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku., Ujar HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, yang juga Penasehat Hukum PT.Media Malintang Pos itu( Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.