Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

MENTAWAI(Malintangpos Online): Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji.

Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum?

Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, titik krusial muncul saat Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Alih-alih membebaskan, pihak kejaksaan justru tetap melanjutkan proses hukum, termasuk mempertahankan penahanan dan membawa perkara ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan, tetap ditahan dan diadili? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (12/4).

Ia juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, penghitungan tersebut dilakukan oleh internal kejaksaan, bukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, lanjut Syurya, konstitusi melalui Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat hal tersebut melalui sejumlah putusan.

Selain itu, ia menilai terdapat kejanggalan dalam metode perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara, yang menurutnya tidak berdasar karena merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan. Kalau dasar hukumnya saja sudah keliru, bagaimana nasib seseorang yang diproses dengan cara seperti ini?” tegasnya.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik penegakan hukum masih membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Kasus Mentawai pun kini bukan sekadar perkara dugaan korupsi, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum itu sendiri, apakah masih berpijak pada aturan, atau mulai bergeser pada kekuasaan(Rel/Dita/Isk).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Maraknya Narkoba, Ketua DPRD Madina Usulkan Hukuman Mati Bagi Bandar & Pengedar Narkoba.

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, menyoroti maraknya peredaran narkotika, baik sabu maupun ganja, yang saat ini menjadi masalah serius. Politisi Gerindra ini…

    Read more

    Continue reading
    Mr X Buang Ganja di Desa Padang Laru, Mobil Ditinggalkan di Darussalam

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mr.X Diduga panik saat aksinya terendus aparat, kurir Narkotika jenis ganja yang membuang Daun Ganja kering , yang dikemas dalam goni di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses