*** Oleh : Ludfan Nasution, Koordinator Mandailing Epicentrum ***

Kalau persoalan Huraba hanya soal genangan, mungkin penyelesaiannya relatif sederhana.
Perbaiki drainase.
Evaluasi desain.
Perbaiki tata air.
Tetapi ketika program menyentuh tanah yang oleh masyarakat memiliki hubungan sejarah dan adat, persoalannya berubah.
Huraba bukan kampung sembarang.
Salah satu nama yang melekat dalam sejarah Huta Huraba adalah Mayor Ahmad Negara Nasution.
Ia merupakan putra keturunan Bonabulu Huta Huraba yang kemudian menjadi perwira militer dan dipercaya memimpin Kabupaten Tapanuli Selatan.
Catatan resmi BPS Tapanuli Selatan mencatat Ahmad Negara Nasution sebagai Bupati Tapanuli Selatan pada 1969–1970. (BPS Web API)
Fakta ini penting bukan sekadar untuk membanggakan seorang tokoh asal Huraba.

Ia memperlihatkan bahwa Huta Huraba memiliki jejak dalam sejarah perjalanan pemerintahan Tapanuli Selatan jauh sebelum Mandailing Natal berdiri sebagai kabupaten tersendiri.
Tanah sebagai Sumber Kehidupan
Dalam sejarah yang diwariskan masyarakat Huta Huraba, ketika kampung mengalami puso berkepanjangan, pada masa kepemimpinan Mayor Ahmad Negara Nasution kawasan Batu Mayorong dibuka agar masyarakat memperoleh lahan untuk berkebun dan sumber penghidupan.
Kisah ini perlu terus ditelusuri melalui dokumen sejarah.
Tetapi sebagai ingatan kolektif masyarakat, ia membawa pesan yang sangat penting:
tanah dahulu diperjuangkan untuk menghidupi rakyat.
Karena itu, ketika hari ini muncul persoalan Oplah yang berkaitan dengan Rodang Tinapor, kita tidak cukup bertanya:
Berapa hektare yang dioptimalkan?
Kita juga harus bertanya:
Apa sejarah tanah tersebut?
Bagaimana hubungan masyarakat Bonabulu Huta Huraba dengan kawasan itu?
Siapa yang memiliki kewenangan atasnya?
Dan untuk siapa sesungguhnya tanah itu hendak dioptimalkan?
Ini bukan romantisme sejarah.
Ini menyangkut keadilan pembangunan.
Ketika Negara Bertemu Tanah Adat
Pemangku Adat Bonabulu Huraba sendiri telah menyampaikan sikap yang sangat jelas.
Mereka mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mengoptimalkan lahan masyarakat.
Tetapi mereka meminta agar pelaksanaannya memperhatikan aturan, hak masyarakat, tata kelola lahan, serta koordinasi dengan pemangku adat dan pemerintah setempat.

Artinya, mereka tidak sedang berkata:
“Hentikan Oplah.”
Mereka sedang berkata:
“Jalankan Oplah dengan benar.”
Dan ini perbedaan yang sangat penting.
Sebab persoalan sebenarnya bukan pertentangan antara masyarakat adat melawan negara.
Persoalannya adalah bagaimana program negara bergandeng tangan dengan masyarakat adat ketika menyentuh tanah yang memiliki sejarah dan hubungan sosial tertentu.
Salah seorang Pemangku Adat Bonabulu Huraba, Sulhan Nasution gelar Sutan Mandailing, bahkan mengingatkan bahwa Oplah pada akhirnya harus menghadirkan kesejahteraan sekaligus keadilan.
Jangan sampai rakyat kecil yang memiliki hubungan dan sejarah turun-temurun dengan tanah justru tersisih, sementara pihak yang lebih kuat lebih dahulu menikmati manfaatnya.

Ada satu pesan yang sangat kuat dari pemikiran tersebut:
Pembangunan harus memastikan warisan dan wasiat sampai kepada alamat yang sebenarnya—kepada rakyat yang berhak dan paling membutuhkan.
Inilah yang membuat persoalan Huraba menjadi lebih besar daripada sekadar Oplah(WhatsApp)
Admin : Iskandar Hasibuan.SE.







